Pemprov Ajukan 4 Calon Pjs Kada ke Mendagri

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--GATOT/RK

Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Calon Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (Kada) untuk 4 kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Sesuai regulasi yang berlaku, bagi kedua kepala daerah petahana atau incumbent  yang kembali maju dalam Pilkada 2024, maka jabatan yang diemban nantinya akan dijabat oleh Pjs selama masa kampanye.

Adapun 4 kabupaten yang nantinya akan dijabat oleh Pjs Kada itu adalah Kabupaten Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara. Sedangkan satu kabupaten lagi yakni Mukomuko, meski bupati dan wakilnya maju dalam Pilkada, belum mau mengusulkan cuti. 

"Yang diusulkan Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Utara, dan Rejang Lebong. Yang belum Mukomuko, karena belum mau mengusulkan sampai hari ini. Mereka itu beranggapan kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti, padahal sesuai regulasi dari mendagri ketika ditetapkan sebagai Paslon harus cuti," ungkap Gubernur Rohidin.

Gubernur Bengkulu menambahkan, pengajuan cuti yang disampaikan oleh kepala daerah yang maju dalam Pilkada, menjadi dasar Pemprov Bengkulu mengusulkan calon Pjs ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan pengajuan cuti itu dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai paslon. 

Disisi lain, Kabupaten Mukomuko terkesan tidak mengindahkan regulasi tersebut, padahal Pemprov Bengkulu sudah beberapa kali menyurati pihak Pemda Mukomuko terkait hal ini. 

"Kami beberapa kali melalui Biro Pemkesra dan Asisten I menyurati. Jadi saya akan sampaikan ke kabupaten Mukomuko, kalau ada kesalahan di kemudian hari jangan saling menyalahkan lagi. Karena mereka tetap bertahan dan beranggapan bahwa saat Gibran maju Pilpres tidak mengajukan cuti," kata Gubernur Rohidin.

Ia menegaskan persoalan Gibran maju Pilpres tidak cuti karena aturan pada Pilpres dan Pilkada adalah hal yang berbeda. Pemilihan Presiden dan Pilkada regulasinya berbeda. 

"Saya sih silahkan saja, kita sudah ingatkan. Nanti kalau ini menjadi sebuah syarat pada waktu penetapan calon dan ternyata yang bersangkutan belum mengajukan izin cuti, ya jangan sampai nanti kita dipersalahkan dengan persoalan begini. Jadi kita minta segera, karena 4 kabupaten sudah kita usulkan," sampainya.

Jika surat permohonan cuti tidak disampaikan, nantinya tidak bisa diusulkan Pjs ke Kemendagri. 

"Jika mereka tidak membuat surat usulan cuti, itu tidak bisa kita mengususlakn Pjsnya," ujar Gubernur Rohidin.

Sementara itu, terkait cuti dirinya yang juga ikut maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub), Rohidin mengaku sudah mengajukan cuti kepada Mendagri. 

"Kalau cutinya sudah diajukan, kita menunggu surat Mendagri," singkat Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan