Bayar Rp 1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara, Lapor Polisi Dugaan Penipuan, Terlapor Nyalon Bupati

Kasus dugaan penipuan terkait praktik jual beli suara dukungan dilaporkan ke polisi. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Seorang calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, melaporkan dugaan penipuan. Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Sampang. Kasus yang dilaporkan yakni dugaan penipuan terkait praktik jual beli suara dukungan di Sampang Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, kasus dugaan penipuan jual beli dukungan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPR RI Ahmad Azhar Moeslim (AAM).

Si AAM ini, terang Kasat Sigit, merupakan korban. Sedangkan terlapornya adalah oknum tokoh yang merupakan mantan pejabat publik di Sampang. Kasus dugaan penipuan jual beli suara dukungan itu terjadi ketika korban menemui terlapor di Kabupaten Sampang. 

Kala itu, korban AAM meminta kepada tokoh publik tersebut agar bisa membantu dirinya mendapatkan dukungan dari masyarakat Sampang, sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPR RI. Korban memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada sang tokoh itu melalui orang kepercayaannya. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Puskesmas, Rumah Sakit dan Dokter Praktik Harus Layani Pasien BPJS Kesehatan

"Ketika itu sang tokoh disebut menjanjikan bahwa korban dengan nomor urut 9 tersebut akan mendapatkan dukungan 35 ribu suara. Berdasarkan laporan korban juga, transaksi ini terjadi saat keduanya bertemu di rumah korban di Bogor Jawa Barat pada 6 Februari 2024, sebelum pemungutan suara," jelas Kasat Sigit.

Namun faktanya usai pemilihan, korban atau pelapor hanya mendapat dukungan sembilan suara di Kabupaten Sampang. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang. Pihak terlapor berupaya menyelesaikan kasus itu melalui upaya damai, mengembalikan uang Rp 1 miliar kepada korban, tetapi pelapor menolak. 

"Oleh karena itu, kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut masih dilakukan gelar internal penyidik, mengingat ada ketidaksamaan kesepakatan antara korban, yakni pelapor dengan terlapor," papar Kasat.

PH terlapor Abdul Qodir mengatakan, upaya penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan akan segera tuntas, lantaran sebenarnya kedua belah pihak telah berdamai dan itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan di hadapan penyidik. "Saya kira ini harus dan segera selesai, lantaran di depan penyidik sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya.

BACA JUGA:Jalan Berlubang di Simpang Terminal Pasar Kepahiang 'Incar Korban'

Sementara itu, tokoh publik yang dilaporkan melakukan dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg sebesar Rp 1 miliar tersebut, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang disebutkan mendaftar sebagai bakal calon bupati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan