ASN PPPK Minta Tolong ke Prabowo, Diangkat jadi PNS

Para ASN PPPK tetap mengingkan menjadi PNS tanpa tes, berharap keinginan tersebut dapat direalisasikan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Aparatur Ssipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) makin kencang menyuarakan aspirasi agar diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Mereka menilai selama PPPK tidak diberikan akses menjadi PNS, maka tetap ada diskriminasi. 

"Kami ASN PPPK sekaligus mantan honorer K2 masih berharap ada regulasi khusus untuk kami supaya bisa diangkat PNS tanpa tes," tegas Ajun pengurus Forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo, Sabtu 21 Setember 2024.

Pemerintah, sambung Ajun, dapat memilih PPPK yang sudah bekerja minimal 5 tahun serta berkinerja baik diangkat jadi PNS tanpa tes. Harapan tersebut ditujukan juga kepada Prabowo Subianto yang tinggal menghitung hari akan dilantik sebagai presiden Ri ke-8. "Tolong Pak Prabowo, angkat kami jadi PNS setelah bapak nanti resmi dilantik menjadi presiden," ucap Ajun.

Ajun menilai permintaan tersebut cukup realistis. Dia mengungkapkan, dulu para mantan honorer K2 pernah melakukan MoU dengan Prabowo ketika ingin mencalonkan diri jadi calon presiden tahun 2019. Walaupun saat itu belum terpilih jadi presiden, papar Ajun, tetapi perjanjian itu tidak lekang oleh waktu untuk ditindaklanjuti dan merealisasikan.

BACA JUGA:Ketua ASN PPPK Minta Prabowo Naikkan Gaji dan Peningkatan Status PNS

"Pak Prabowo pasti mengingat hal ini. Jiwa patriotisme beliau sangat tinggi sama seperti Presiden ke-6 SBY," katanya.

Ajun yakin Prabowo akan sama seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sangat menghormati jasa para pahlawan bangsa. Dia pun menuturkan, honorer

juga pejuang bangsa yang telah mengabdikan kepada negara dalam mengawal kemajuan bangsa ini. Karena itu dia yakin Prabowo memahami hal ini sebagai orang yang pernah bertugas di militer.

"Semoga bapak presiden terpilih Prabowo mampu mewujudkan harapan kami yang sempat tertunda. Pengabdian para mantan honorer butuh diapresiasi," ucapnya. 

ASN PPPK yang merupakan mantan honorer mendoakan Prabowo tetap sehat sampai 2 periode nanti dan bisa mewujudkan harapan kaum lemah. Ajun pun mengimbau agar Prabowo jangan ragu-ragu dalam mengambil kebijakan untuk menyejahterakan ASN PPPK. 

Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah ada sehingga UU Pokok-Pokok Kepegawaian tidak berlaku lagi, tetapi disampaikan Ajun, regulasi tersebut tidak berlaku surut. 

BACA JUGA:Tahun 2025, Pemerintah Tambah 1 Golongan ASN Lagi, Berikut Penjelasannya

Artinya, Undang-undang pokok-pokok kepegawaian yang terdapat di dalam Pasal 16A yang menyebutkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung pegawai negeri sipil, bagi mereka yang telah bekerja di instansi yang menunjang kepentingan nasional.

"Dengan demikian, maka pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS ini bisa dituangkan dalam bentuk PP yang Bapak Prabowo buat," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan