Bagaimana Cara Memperbaiki Tanah Salah Ukur? Ini Penjelasannya
UKUR : Cara memperbaiki tanah salah ukur. --YUS/RK
Radarkoran.com - Mengurus pembuatan sertifikat tanah dilakukan di kantor Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN dengan membawa dokumen persyaratan tertentu.
Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas akan memverifikasi semua data yang ada. Selanjutnya, akan dilakukan dengan pelaksanaan pengukuran lahan ke lokasi yang sudah Anda cantumkan di dalam formulir permohonan.
Pengukuran lahan ini dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN dengan mengikuti batasan-batasan lahan yang sudah diberi oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
Namun, bagaimana jadinya jika pengukuran lahan salah diukur? Memang, kesalahan dalam pengukuran tanah untuk sertifikat bisa saja terjadi.
Biasanya, akibat kelalaian dari petugas, kesalahan dalam membaca batasan lahan, tidak jelasnya peta, dan masih banyak lagi. Dalam mengukur dan memetakan lahan sebagai dasar pendaftaran, petugas BPN akan mengukur terrestrial di atas permukaan bumi dan pengukuran fotogrametik dari udara.
Kesalahan dalam pengukuran tanah adalah tanggung jawab dari Kantah ATR/BPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam beleid itu disebutkan, Kepala Kantor Pertanahan akan bertanggung jawab secara administratif jika ada kesalahan pengukuran lahan atau tanah.
BACA JUGA:Tanah Retak Akibat Cuaca Panas Tingkatkan Potensi Longsor
Ketika pendaftaran sertifikat tanah mengalami kesalahan pengukuran lahan, segera laporkan hal tersebut ke kantor BPN sesuai domisili. Nantinya, akan dilakukan pendaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan.
Pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas. Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Lalu, penerbitan sertifikat dan pengajuan data fakta dan yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Untuk pengumpulan data fisik sendiri, mencakup langkah-langkah berikut. Pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur tanah.
Pengukuran ulang akan diikuti oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik pemohon.
Jadi, ketika permohonan sertifikat tanah Anda mengalami kesalahan pengukuran, segera mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN dimana berdomisili, ikuti tahapan-tahapan yang diharuskan sesuai arahan petugas loket kantor pertanahan.