4 Kades dan ASN di Kepahiang Terancam Sanksi, Aktif Antarkan Cabup dan Cawabup

TERANCAM : Terindikasi aktif mengantarkan Cabup dan Cawabup daftar ke KPU Kepahiang, ada 4 orang berstatus ASN dan Kades terancam sanksi.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Ada 4 orang berstatus ASN dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terancam mendapat sanksi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN. Ke 4 orang yang berstatus ASN dan Kades tersebut dilaporkan karena diduga berperan aktif saat mengantarkan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 mendaftar ke KPU Kabupaten Kepahiang.

Dari 4 orang yang bertatus ASN dan Kades tersebut, sampai saat ini ada 2 diantaranya telah dilakukan proses dan rekomendasinya sudah disampaikan ke BKN. Sedangkan 2 orang lagi masih berproses di Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Hal ini dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni ketika diwawancara wartawan Radarkoran.com, Selasa 24 September 2024. 

Tetapi sayangnya pihak Bawaslu Kepahiang tidak membeberkan secara detail. Jangankan identitas Kades dan ASN yang dimaksudkan, jumlah secara pastisaja tidak disebutkan.

Dalam artian, berapa jumah Kades dan berapa jumlah ASN yang dilaporkan tesrebut. Misalnya Kadesnya 1 orang dan ASN-nya 3 orang. Selanjutnya ASN yang dimkasud, apakah PNS atau PPPK. 

Melalui Komisioner Asuan Toni, Bawaslu Kepahiang memaparkan bahwa 4 orang yang terancam mendapatkan sanksi dari BKN tersebut, karena terindikasi aktif dan terlibat saat proses pengantaran Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 ketika melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang. 

BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Bisa Nambah Pinjaman di Bank Bengkulu

Dari empat orang yang merupakan ASN dan Kades tersebut, sejauh ini 2 diantaranya rekomendasi sudah disampaikan ke BKN, dan 2 lainnya masih dalam proses. 

"Empat orang yang merupakan ASN dan Kades tersebut, indikasinya berperan aktif dan ikut mengantarkan proses pendaftaran Cabup dan Cawabup ketika melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang. Per hari ini (Selasa, red) ada 2 rekomendasi yang sudah kami sampaikan ke BKN. Untuk 2 lagi masih dilakukan proses," terang Asuan Toni. 

Lebih lanjut dipaparkannya, sejauh ini baru 4 orang saja yang bertatus ASN dan Kades yang dilaporkan dan terancam sanksi BKN. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Karena menurutnya, saat ini masih ada beberapa yang masih proses pendalaman. 

Berkaitan dengan sanksi apa yang diberikan, tegas Asuan Toni, merupakan wewenang dari BKN. Sebab dalam indikasi dugaan pelanggaran ASN dan Kades tersebut, Bawaslu Kepahiang hanya memberikan kajian-kajian atas apa yang dilakukan ASN dan Kades pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. 

"Tentu kalau saat ini kewenangan ada di BKN, sebagai lembaga yang punya kewenanan untuk memberikan kebijakan. Berkaitan dengan rekomdasi (Sanksi, red) kami hanya memberikan kajian terhadap peran ASN dan Kades atas kejadian tersebut. Ya tinggal lagi nanti sanksi apa yang diberikan, itu merupakan kebijakan BKN atas kajian yang kami berikan," jelas Asuan Toni. 

Ditanya mengenai keempat orang bertatus ASN dan Kades tersebut, indikasinya mengantarkan Cabup dan Cawabup mana saja ketika mendaftar ke KPU Kepahiang? Asuan Toni menuturkan, di setiap pasangan calon terdapat ASN dan Kades yang berbeda. Misalnya Kades A ada di Calon B, dan Kades B ada pada Calon A. 

BACA JUGA: Akan Dikukuhkan, Masa Jabatan Kades dan BPD di Kepahiang Resmi Diperpanjang

"Empat orang berstatus ASN dan Kades ini ada di Cabup dan Cawabup berbeda, pada saat proses pendaftaran di KPU Kepahiang. Jadi keempatnya bukan hanya ada di satu pasangan Cabup/Cawabup saja, dan bukan pula di setiap pasangan Cabup/Cawabup semua mereka hadir," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan