Wajib Diikuti! KPU Lebong Siapkan Metode Kampanye Pilkada 2024

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati --EKO/RK

Radarkoran.com - Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung kurang lebih selama 60 hari, tepatnya dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, terdapat beberapa metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lebong. Seperti kampanye dengan metode pertemuan terbatas hingga rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

Dalam tahapan kampanye ini, masing-masing calon bisa melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

BACA JUGA:Kunjungi Lebong di Hari Pertama Kampanye, Rohidin Targetkan Kemenagan 80 Persen

Metode kampanye tersebut bisa dilaksanakan oleh setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong sepanjang tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

"Kami berharap pelaksanaan kampanye bisa dilakukan oleh masing-masing pasangan calon sesuai dengan aturan, " kata Devi.

Selain metode kampanye itu, ada juga metode kampanye iklan di media massa. Metode kampanye ini dilaksanakan 14 hari sebelum masa kampanye Pilkada 2024 berakhir.

Metode kampanye lainnya adalah rapat umum terbuka atau kampanye akbar. Terkait dengan metode kampanye ini, Devi mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan Leision Officer (LO) setiap pasangan calon terkait dengan jadwal yang mereka inginkan.

"Nanti akan kami tetapkan jadwalnya sesuai dengan usulan yang disampaikan oeh setiap calon, " singkat Devi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan