Usai Minum Miras, Pria Ini Perkosa Tetangga, Begini Modusnya
Pria ini tegas memperkosa tetangganya sendiri, usai dirinya menenggak Miras dan masuk secara paksa ke rumah korban. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pria berinisial AD (24) tegas memperkosa tetangganya sendiri. Dia lakukan perkosaan disaat sumai wanita tersebut sedang berkerja di luar kota. Peristiwa naas ini terjadi di Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
Dalam menjalankan aksinya, pria muda ini melakukan modus menagih utang. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari sekira pukul 03.00 WITA. Hal ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP. Eru Alsepa pada Sabtu 28 September 2024.
AKP Eru mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Selanjutnya petugas menindaklanjuti pengaduan ini guna menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
Tidak berapa lama setelah mendapatkan laporan, anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus terlapor sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka AD melakukan aksi tersebut setelah dirinya menenggak Miras (Minuman Keras). AD pun diduga sudah mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
BACA JUGA:Usai Hisab Sabu, Mertua di Sumsel Perkosa Menantu yang Sedang Hamil 7 Bulan
Bagaimana kronologisnya? Dengan menyelipkan kayu di pinggang, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak. AKP Eru juga menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari triplek. Setelah masuk, langsung menuju kamar korban menagih utang upah kerja dari suami korban sisa sebesar Rp 50 ribu.
Setelah masuk ke rumah korban dan melihat korban memakai pakaian tidur, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan cara iamemaksa korban.
"Terduga pelaku pun mengaku membawa sebilah kayu yang disimpan di pinggang sebelah kiri ketika memasuki rumah korban untuk menakuti seolah olah itu senjata tajam. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan dan menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut," demikian AKP Eru.