Lokasi Tetapkan Sendiri, Kampanye Akbar Cabup/Cawabup Pilkada 2024 Hanya Sekali

PILKADA : Kesempatan kampanye akbar atau rapat umum untuk Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 hanya sekali--EPRAN/RK

Radarkoran.com- Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah 2024 (Pilkada 2024) sudah memasuki tahapan kampanye. Yakni telah dimulai dari 25 September dan berakhir 23 November mendatang. Terdapat 7 metode kampanye yang dibolehkan untuk setiap pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antas pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan Undang-undang.

Selain 7 metode kampanye yang sudah ditetapkan, pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 dapat melakukan kampanye akbar atau rapat umum. Hanya saja kampanye akbar atau rapat umum diberikan sekali kesempatan. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan.

Kepada wartawan Radarkoran.com Selasa 1 Oktober 2024, Anthaka mengungkapkan, kampanye akbar atau rapat umum untuk Cabup dan Cawabup hanya diberikan kesempatan sekali saja dalam tahapan. Sementara itu untuk lokasinya nanti akan ditetapkan oleh KPU Kepahiang, tapi akan menunggu surat yang disampaikan oleh masing-masing pasangan Cabup/Cawabup Kabupaten Kepahiang. 

"Rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang hanya sekali. Lokasinya ditentukan masing-masing Cabup dan Cawabup itu sendiri melalui penetapan KPU Kepahiang. Dalam artian, lokasi kampanye akbar berdasarkan usulan Cabup/Cawabup masing-masing," papar Anthaka. 

BACA JUGA: 10 Jenis Bahan Kampanye yang Bisa Dicetak Cabup/Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Dikatakannya, untuk memastikan di mana lokasi kampanye akbar atau rapat umum Cabup dan Cawabup, KPU Kepahiang akan menyurati setiap LO pasangan 

masing-masing. Kemudian berkaitan dengan kampanye akbar atau rapat umum ini berpedoman pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

"Kesempatan kampanye hanya sekali saja. Jadi, manfaatkan sebaik mungkin. Bagi Cabup dan Cawabup yang ingin melaksanakan kampanye akbar, ya silakan dilaksanakan. Kami mengingatkan, ya ikuti aturan yang berlaku. Dan kami akan bersurat ke LO, sehingga bisa diketahui di mana lokasi kampanye akbar akan diselenggarakan," demikian Anthaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan