Berantas Judi Online, Kemenkominfo Blokir 573 Akun E-Wallet dan 7.499 Rekening Bank

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk memberantas maraknya judi online.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pemerintah terus melakukan pemberantasan Judi Online atau disebut Judol, dengan cara melakukan pemblokiran baik situs, akun e-wallet, rekening bank maupun fasilitas pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktifitas judi online. 

Dalam rangka memberantas judi online, hingga sekarang pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo) telah memblokir sebanyak 3,7 juta situs judi online. Bukan hanya situs judi online saja yang diblokir, Kemnkominfo juga mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank yang terindikasi ada aktifitas judi online. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya mengajukan pemblokiran ratusan akun e-wallet yang ada hubungannya dengan aktivitas judi online ke Bank Indonesia.

Selain itu, sebanyak 7.499 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online diajukan pemblokiran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta menyampaikan sekitar 20.770 kata kunci terkait judi online ke google dan 5.031 kata kunci ke Meta untuk memblokir konten judi online. 

"Kita terus berupaya untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia. Kita tidak hanya memblokir situsnya, tapi fasilitas pendukung lainnya seperti, e-wallet, rekening bank dan sejumlah fasilitas lainnya juga diajukan untuk di blokir," sampai Budi belum lama ini. 

BACA JUGA:Astagfirullah, Kecanduan Judi Online Bayi 11 Bulan Dijual Ayah Kandung Rp 15 Juta

Terbaru juga, Kemenkominfo melakukan pemblokiran akun selebgram Katak Bhizer, dengan nama akun @katakstvns.70, yang terindikasi mempromosikan judi online di media sosial (Medsos).

"Kami tindak tegas penyebar konten promosi judi online, tidak ada toleransi," ujarnya. 

Pemblokiran akun ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan konten negatif yang dipublikasikan oleh akun tersebut. Akun tersebut bahkan sempat mengadakan acara peluncuran situs judi online secara terbuka.

Salah seorang netizen, @irwandiferry, yang merasa resah, melaporkan akun dengan lebih dari 1,2 juta pengikut itu kepada @kemenkominfo dan @bareskrim, meminta tindakan tegas. "Kami pasti akan memblokir akun-akun yang mempromosikan judi online, musuh bersama kita," tegas Menteri Budi. 

Sebelumnya, sebanyak 27 influencer terkait dugaan promosi judi online telah diperiksa Bareskrim Polri. Brigjen Himawan Bayu Aji Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyatakan, pemantauan dan tindakan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

"Sejauh ini, ada beberapa laporan terkait influencer, termasuk sejumlah artis, yang telah kami tindaklanjuti. Totalnya ada 27 orang," ujar Himawan di Mabes Polri Jakarta Selatan. Hanya saja, Himawan tidak mengungkap identitas dari 27 influencer tersebut. "Kami akan memberi kabar lebih lanjut saat gelar perkara dilaksanakan," tukasnya. 

 

///

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan