Bawaslu Gerebek Pertemuan Sejumlah Kades
Badan Pengawas Pemilu menggerebek pertemuan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggerebek pertemuan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima.
Penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya dugaan konsolidasi pengerahan dukungan, untuk salah satu calon di Pilgub.
Peristiwa penggerebekan oleh Bawaslu Kota Semarang ini terjadi, di hotel bintang lima di Kota Semarang.
Sejumlah Kades ini diduga melakukan konsolidasi pengerahan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Tengah pada Pemilu 2024 ini.
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, acara itu dilakukan hari Rabu 23 Oktober 2024.
Infomasi adanya dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng tersebut, disampaikan langsung oleh masyarakat ke pihak Bawaslu.
"Adanya laporan dari masyarakat makanya kita datangi. Dugaan adanya konsolidasi pengarahan ini, diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang," ujar Arief dalam keterangan yang dikutip oleh Radarkoran.com, Jum'at 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lagi, 17 ASN Lebong Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam pelaksanaan penggerebekan itu, terang Arief, Bawaslu mendapati ada sekitar 90 kades yang ada di ruangan di lantai 3 hotel itu. Kades itu berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
"Kades yang hadir mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir dan sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," paparnya.
Ia menyebut, pihaknya sebelumnya juga pernah memergoki pertemuan kades pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat dengan peserta Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Namun, untuk arah dukungan, dirinya belum bisa memastikan.
"Belum bisa disimpulkan," tegas Arief.
Ia juga menegaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada.
"Sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwenang. Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan atau pun perbuatan dukung mendukung, apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," demikian Arief.