Segini Realisasi PKB dan BBNKB di Lebong hingga Oktober 2024
UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencatat penerimaan PKB dan BBNKB mencapai angka Rp 9,4 miliar.--EKO/RK
Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai angka Rp 9,4 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh tersebut terhitung periode Januari hingga Oktober 2024.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, mengungkapkan, selama sepuluh bulan terakhir, jumlah unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak mencapai 13.159 unit. Rinciannya 11.370 unit yang membayar PKB dan 1.789 unit BBNKB, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Hingga Oktober, realisasi penerimaan PAD sektor PKB dan BBNKB sudah mencapai Rp 9,4 miliar, termasuk dari program pemutihan pajak," ujarnya.
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 5.225.202.500 atau 86 persen dari target, sedangkan penerimaan BBNKB telah melampaui target dengan capaian Rp 4.198.336.000 atau 121 persen.
"Untuk penerimaan BBN sudah over target dan angkanya masih akan terus bertambah," tambah Hendri.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kembali Bergulir, Ini Pesan UPTD Samsat Lebong
Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini, yang memungkinkan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa denda.
"Dengan program keringanan PKB ini, diharapkan masyarakat Lebong memanfaatkannya dengan baik. Hal ini termasuk pemutihan pajak bagi semua jenis kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan dinas Pemkab Lebong," jelasnya.
Hendri juga mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lebong, baik roda dua maupun roda empat, memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan turut mendukung pembangunan daerah.
"Dengan taat membayar pajak kendaraan, masyarakat juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah," singkatnya.