Agus Buntung Tidak Bisa Ngelak, Korban Dugaan Pelecehannya Bertambah jadi 15 Orang

PELECEHAN : Korban peleceahan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus Buntung bertambah menjadi 15 orang.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Agus Buntung atau pria disabilitas yang sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian tidak bisa ngelak lagi. Agus buntung ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual atau rudapksa terhadap korban-korbannya. 

Terbaru, ada dua wanita lagi yang mengaku menjadi korban Agus Buntung. Dengan itupula korban bertambah menjadi 15 orang. Disebutkan 2 orang baru ini memberikan keterangan disertai dengan bukti pendukung, seperti rekaman video dan suara. Bukti suara menggambarkan bagaimana proses manipulasi yang dilakukan oleh tersangka kepada korbannya.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi mengungkapkan, pihaknya kembali menerima laporan dari dua korban yang disertai dengan alat bukti. 

"Kami menerima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, ya totalnya saat ini ada 15 orang," jelas Joko dikutip Radarkoran.com dari bacakoran.co pada Minggu 8 Desember 2024.

Selain menerima dua laporan tambahan, Komisi Disabilitas Daerah NTB juga menerima dua bukti berupa rekaman video dan rekaman suara. Kedua bukti yang diterima tersebut tidak memperlihatkan gambar, tetapi rekaman suara di dalamnya cukup memperjelas modus yang dilayangkan oleh tersangka.

"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming manipulasi," ungkap Joko.

BACA JUGA:Cara Melacak Lokasi Menggunakan WhatsApp, Email hingga Google Maps

Diungkapkan, rekaman suara yang diterima pihaknya menunjukkan bagaimana terduga pelaku Agus Buntung atau pria disabilitas ini melakukan grooming dan manipulasi psikologis kepada korbannya.

Dirinya juga berharap bukti-bukti yang didapat bisa memperkuat dakwaan terhadap Agus Buntung. Selain itu juga, Komisi Disabilitas Daerah NTB tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta dinas sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas tuna daksa tersebut.

Sebelumnya, Polda NTB berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan Agus Buntung (21) untuk menjerat para korbannya. Modus ini terungkap berdasarkan pengakuan para korban kepada penyidik. Berdasarkan laporan polisi, Agus mengancam akan membongkar aib para korban untuk memaksa mereka agar menuruti keinginannya. 

Korban-korban merasa terpaksa memenuhi permintaan tersangka karena takut rahasia pribadi mereka akan terbongkar ke publik. Dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Agus tidak hanya menjerat satu korban, tetapi lebih dari satu orang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pula jika tersangka telah menjerat beberapa korban lain dengan skenario manipulatif yang dirinya rancang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan