LSM dan Ormas Diminta Daftar Ulang ke Kesbangpol
DAFTAR : Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos meminta setiap LSM serta Ormas yang ada di Kabupaten Lebong untuk melakukan daftar ulang keberadaannya.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong mengimbau kepada setiap LSM dan Ormas yang ada di wilayah ini untuk daftar ulang keberadaannya. LSM dan Ormas diminta daftar ulang ke Kesbangpol setiap tahun.
Daftar ulang LSM dan Ormas tersebut bertujuan untuk mengetahui adanya perubahan kepengurusan atau alamat sekretariat.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos meminta setiap LSM serta Ormas yang ada di Kabupaten Lebong untuk mendaftarkannya secara resmi ke Kesbangpol.
Dijelaskannya berdasarkan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009 selain harus terdaftar di Badan Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal ini agar keberadaan mereka diketahui secara jelas oleh masyarakat.
"Syarat pendaftaran LSM dan Ormas ini harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas, " kata Ikhram.
Sekali mendaftar tambahnya, maka masa berlakunya selama 5 tahun. Namun setiap tahunnya LSM dan Ormas tetap harus melakukan daftar ulang.
"Hal ini dilakukan untuk melihat apakah adanya perubahan kepengurusan, pindah alamat kantor atau laporan kegiatan mereka yang menerima bantuan," lanjut Ikhram.
BACA JUGA:Pengesetan Logistik Pemilu 2024 Ditarget Tuntas 31 Januari
Ditambahkannya, data terakhir pihaknya, setidaknya ada sebanyak 98 LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Lebong. Namun, dari jumlah tersebut belum seluruh LSM dan Ormas melakukan daftar ulang.
"Hal ini sudah ada aturannya, maka setiap LSM dan Ormas wajib sifatnya untuk mengurus pendaftarannya, agar datanya terdaftar di Kesbangpol," lanjutnya.
Dengan terdaftarnya LSM dan Ormas di Kesbangpol maka pihaknya bisa mengetahui secara pasti jumlahnya. Disisi lain hal itu juga untuk kepentingan mereka sendiri, baik ketika LSM dan Ormas akan mengajukan proposal, izin keramaian untuk pelaksanaan kegiatan serta yang lainnya.
"Selain itu juga pihaknya meminta kepada LSM dan Ormas untuk memasang papan nama dan lembaga organisasi di sekretariatnya sehingga jika hal tersebut dilakukan, maka keberadaan mereka bisa diakui oleh pemerintah," jelasnya.
Disisi lain, ia meminta kepada LSM dan Ormas untuk bekerja sesuai dengan ADART masing-masing. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas sangat dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari ADART untuk tidak segan melaporkannya ke Kesbangpol, " demikian Ikhram.