Sistem Sewa Lahan akan Diberlakukan Bagi Pedagang Pantai Panjang, Segini Nilainya
SEWA : Sistem kontrak lahan akan diberlakukan bagi pedagang di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Sistem kontrak lahan akan diberlakukan bagi pedagang di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd mengatakan dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang nantinya akan bekerjasama dengan berbagai pihak. Terutama kerjasama dalam mengelola Area Peruntukan Lain (APL).
Pihak Dispar nantinya akan bekerjasama dengan para pedagang atau pengusaha yang ada di kawasan wisata Pantai Panjang. Untuk para pedagang akan dilakukan kerjasama sewa lahan dengan kontrak berjangka waktu per tahun bagi.
"Untuk sewa lahan ini per meter persegi dikenakan Rp 15.600 per tahunnya," ungkap Karmawanto, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Naik 134,13 Persen, Komoditi Batu Bara Tertinggi
Ditambahkan Karmawanto, untuk saat ini setidaknya sudah ada sekitar 50 pedagang yang terdata di Dispar untuk mengelola kawasan Pantai Panjang khususnya pada sektor Pantai Pasir Putih.
"Mereka ini nantinya akan diberlakukan untuk retribusi sewa lahan, bukan sifatnya pajak ya. Sesuai dengan Perda yang ada," sampainya.
Lebih jauh, tidak hanya dengan pedagang terkait sewa menyewaahan, Dispar juga akan bekerja sama dalam mengoptimalkan penanganan kebersihan di kawasan tersebut, sehingga kawasan wisata pantai panjang kondisi kebersihannya dapat terjaga dengan baik.
Untuk penanganan kebersihan ini, nantinya Dispar akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, terutama untuk armada pengangkutan kawasan pantai panjang.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Tahun 2024 Pemprov Bengkulu Mulai Digelar
"Tenaga kebersihannya sudah kita persiapkan untuk melakukan tindakan kebersihan di kawasan pantai panjang. Dan kita sedang menyusun kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup kota, sehingga nanti kita membersihkan tempatnya dan mereka yang mengangkut sampahnya ke TPA," tutup Karmawanto.