Tingkatkan Efektifitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Kearsipan, DPK Provinsi Bengkulu Rutin Musnahkan In Aktif

Kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu akhir tahun 2023 --GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menyebut rutin melakukan pemusnahan berkas arsip In Aktif pada unit kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd, pemusnahan arsip yang rutin dilakukan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

"DPK Provinsi Bengkulu rutin melakukan kegiatan penilaian, penyusutan dan pemusnahan. Ini dilakukan tentunya untuk mengurangi volume arsip dan sebagai upaya menuju kearah efesiensi dan efektifitas pengelolaan arsip," sampai Meri Sasdi, Rabu 14 Februari 2024.

Selain itu, kegiatan pemusnahan berkas arsip juga sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan arsip statis yakni arsip yang memiliki nilai kesejarahan.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd--GATOT/RK 

"Melalui proses pengolahan, retensi, dan seleksi hingga pemusnahan kita bisa mendapatkan arsip statis. Arsip statis ini adalah arsip yang berharga karena memiliki nilai sejarah," tutur Meri Sasdi.

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Layanan Perpustakaan DPK Provinsi Bengkulu Terus Dikenalkan

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan arsip tentunya mengacu pada regulasi yang ada seperti telah dinilai oleh Panitia Arsip Pemprov Bengkulu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Selain itu, agar tidak mengalami kesalahan dalam pemusnahan yang akan dilakukan.Terlebih dahulu Tim Penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan verifikasi/penilaian terhadap daftar arsip yang diusulkan musnah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang Memiliki Nilai Guna Sekunder.

"Pemusnahan arsip ini merupakan amanat undang-undang, maka kegiatan ini wajib dilakukan. Pelaksanaannya juga sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pemusnahan yang telah ditetapkan," papar Meri Sasdi.

BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Dorong Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Versi 3.0

Kegiatan pemusnahan berkas arsip yang telah dilakukan DPK Provinsi Bengkulu terakhir kali pada akhir tahun 2023 kemarin. Setidaknya ada sebanyak 1.877 berkas arsip dimusnahkan yang berasal dari arsip 18 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kurun waktu tahun 1977-2009 . 

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, maka volume Arsip yang ada pada depo inaktif dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Bengkulu dapat berkurang," tutupnya. (gju/pariwara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan