Pascalebaran, Permohonan Pernikahan di KUA Bermani Ilir Meningkat
LAYANI : Petugas pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten mulai melayani usulan permohan masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pernikahan.--REKA/RK
Radarkoran.com - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan diprediksi akan meningkat pascalebaran Idul Fitri, khususnya di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Prediksi tersebut pun tepat, sebab terlihat pada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Kecamatan Bermani Ilir pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, sudah ada 6 berkas permohonan nikah yang masuk. Kepala KUA Bermani Ilir, Ali Akbar, SH, MH mengungkapkan jika meningkatnya permohonan yang diajukan calon pengantin karena banyaknya permohonan nikah yang tidak dilaksanakan pada bulan ramadan.
"Sudah menjadi hal biasa pada bulan Syawal, atau pascalebaran Idul Fitri permohonan pernikana yang diajukan oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan meningkat dari bulan-bulan biasanya," jelas Ali Akbar, Rabu 17 April 2024.
Ali Akbar menerangkan, bagi masyarakat calon pengantin yang mengajukan permohonan berkas dan akan melangsungkan pernikahan untuk tetap mematuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Belum Mewacanakan Hibahkan Mobil KPDT ke OMS
"Yaitu, diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan. Kemudian, agar calon pengantin untuk tetap mematuhi syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan," terang Ali Akbar.
Kenaikan jumlah pernikahan di tiap-tiap kecamatan, dijelaskan Ali, adalah hal yang umum terjadi setiap tahun, terutama setelah musim panen kopi dan padi. Kemudian pada bulan pascalebaran Idul Fitri.
"Syarat menikah di KUA menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin, sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama. Ada beberapa syarat menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai, baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan," ucap Ali Akbar.
Ali menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya. Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan serta meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
"Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Kalau prosesi pernikahan itu berada di luar jam kerja, akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu," paparnya.
BACA JUGA:Kades Cugung Lalang Tekankan Kedisiplinan Perangkat Desa
Menurutnya, syarat menikah di KUA terbilang cukup banyak bagi calon pasangan, sehingga ada baiknya jika syarat menikah di KUA dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Syarat menikah di KUA memang harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.