Pilkada 2024, KPU Kepahiang Verifikasi 151 Berkas Pendaftar PPK
PPK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melayani penyerahan berkas fisik pendaftaran seleksi PPK untuk pelaksanaan Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi menutup pendaftaraan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Senin 29 April pukul 23.59 WIB, yang nantinya akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Diketahui, total ada 151 peserta yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, saat ini KPU Kepahiang tengah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi para pendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menerangkan, pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 sudah ditutup. Untuk jumlah pendaftar hingga Senin 29 April pukul 23.59 WIB, tercatat sebanyak 151 pendaftar yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya, KPU Kepahiang melakukan verifikasi kelengkapan berkas sehingga nantinya bisa dilanjutkan ke seleksi tertulis berupa computer assisted test atau CAT.
BACA JUGA:ODGJ Berkeliaran di Kepahiang Akan Dikembalikan ke Daerah Asal
"Total ada 151 pendaftar seleksi, berasal dari 8 kecamatan. Kalau kita lihat jumlah tersebut, kuota pendaftar pada masing-masing kecamatan seluruhnya memenuhi kuota minimal pendaftar. Karena di masing-masing kecamatan jumlah pendaftar lebih dari 10 orang," terang Ikrok, Selasa 30 April 2024.
Dalam proses seleksi berkas yang dilakukan, sambung Ikrok, pihaknya akan melihat kelengkapan berkas yang disampaikan setiap pendaftar. Salah satunya akan melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), untuk memastikan apakah pendaftar yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai atau tidak.
"Seluruh berkas yang disampaikan akan kita lakukan pengecekan, untuk memastikan kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkaap, maka dinyatakan lulus dan akan mengikuti seleksi selanjutnya," sampai Ikrok.
Kembali diingatkan Ikrok, pendaftar seleksi PPK yang sudah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, wajib menyampaikan berkas fisik pendaftaran ke Kantor KPU Kepahiang. Untuk penyampaian berkas fisik pendaftaran ditenggat hingga 3 Mei mendatang.
"Peserta seleksi yang sudah mendaftar melalui SIAKBA, diwajibkan menyampaikan berkas fisik pendaftarannya ke Kantor KPU Kepahiang. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, berkas fisiknya paling lambat diserahkan pada tanggal 3 Mei 2024," terang Ikrok.
BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Gaji PPK dan PPS pada Pilkada 2024
Ikrik menambahkan, jumlah perdaftar seleksi PPK untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di setiap kecamatannya terbanyak di Kecamatan Kepahiang dengan 43 orang pendaftar. Kemudian di Kecamatan Bermani Ilir 20 pendaftar, Kecamatan Tebat Karai 20 pendaftar, dan Kecamatan Ujan Mas 19 pendaftar.
Selanjutnya di Kecamatan Seberang Musi 17 pendaftar, Kecamatan Muara Kemumu 11 pendaftar, Kecamatan Merigi 11 pendaftar, serta yang terkahir di Kecamatan Kabawetan sebanyak 10 pendaftar.
"Kita pastikan tidak akan melakukan perpanjangan pendaftaran PPK, lantaran di setiap kecamatannya, kuota minimalnya sudah terpenuhi," demikian Ikrok.