Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Ditarget Disahkan Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Kegiatan rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 11 Juni 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu ditarget disahkan sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu priode 2019-2024 berakhir.

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu dan Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu. 

Dari hasil pemaparan dan penyampaian jawaban 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya, menyetujui 2 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi tersebut dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu. 

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM jika keberadaan dua Raperda inisiatif DPRD tersebut sangat penting untuk dapat dijadikan regulasi yang utuh di wilayah Bengkulu. 

"Mudah-mudahan diakhir masa jabatan kita bisa menyelesaikan dua rancangan Perda ini," kata Edwar saat diwawancarai usai kegiatan Paripurna, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Lanjut Tahapan Pembahasan

Ia menambahkan, banyak hal yang ditekankan dalam Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, karena Raperda yang ada juga mengacu pada regulasi lainnya dari pemerintah pusat. 

"Seperti Raperda fasilitasi pesantren, itu kita buat turunan Undang-Undang tentang pesantren. Dalam regulasi tersebut pemerintah daerah provinsi Bengkulu ada juga kewajiban seperti mengalokasikan anggaran untuk pesantren seperti sekolah-sekolah lainnya. Begitu juga untuk Raperda disabilitas, yang menekankan beberapa hal seperti pelayanan publik dan lainnya," tutur Edwar. 

Lebih jauh, Edwar menyebut jika penyampaian jawaban fraksi terhadap nota pendapat gubernur terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu ini menjadi tahap akhir sebelum dua Raperda dilakukan pembahasan. 

"Ini sebenarnya fase terkahir, dan akan dibahas pada tingkat pansus atau komisi sesuai kesepakatan. Tapi pembahasan ini idealnya di komisi IV karena bidangnya pendidikan dan pemenuhan hak-hak bagi disabilitas tersebut," ujar Edwar. 

BACA JUGA:FP3D2B Desak Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Segera Disahkan

Sebagai informasi, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri tersebut, fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui jika dua Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu dibahas pada tingkat komisi. 

"Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna ke-15 pada yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024 masa persidangan kedua tahun sidang 2024," ujar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menutup rapat paripurna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan