Hindari PHK Massal, Outsourcing Honorer yang Tidak Masuk Database BKN
Honorer yang tidak masuk database KN akan dilakukan outsoursing untuk menghindari PHK Massal. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pemerintah Daerah (Pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN, yakni menjadi outsourcing untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Kebijakan ini diambil karena sampai dengan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan. Sementara instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tri Julianto mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal. BKD memilih tetap mempekerjakan honorer meskipun tidak masuk database BKN. "Jadi Info sementara dari Kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya akan dilakukan outsourcing," sampai Tri Julianto, Rabu 17 Juli 2024.
Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjut Tri Julianto, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK. Tercatat ada 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022. Tri Julianto mengapresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.
"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. Sekarang BKD provinsi masih menunggu arahan Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat," terangnya.
BACA JUGA:Bukan PHK Massal Honorer, Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023
Di sisi lain, Tri Julianto prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan Pemdanya dengan berbagai alasan. Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.
Menurutnya, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit. Jadi, Pemda semestinya menunggu.
"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan Pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," paparnya.
Dia menambahkan, selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, Pemda tidak boleh main pecat honorer.