Buat SKCK di Polres Kepahiang, Syarat Utamanya Harus Aktif BPJS
SKCK : Pemohon SKCK wajib terdaftar sebagai peserta aktif JKN atau BPJS. --FOTO/POLRES KEPAHIANG
Radarkoran.com - Masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu wajib untuk mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi ketika melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Terhitung sejak atau mulai 01 Agustus 2024, bagi Pemohon SKCK akan diberlakukan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif. Kebijakan syarat wajib JKN atau BPJS aktif ketika melakukan pengurusan SKCK sesuai dengan Peraturan Polisi ayau Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Intelkam, Iptu. Singgih Wirastho, SH mengatakan, sejak 01 Agustus untuk pembuatan SKCK atau perpanjangan memang diberlakukan syarat wajib pemohon terdaftar sebagai JKN atau BPJS aktif. Dengan itupula jika masyarakat Kepahiang akan melakukan pembuatan SKCK atau perpanjangan syarat terdaftar aktif sifatnya wajib.
"Penerapan pemohon terdaftar menjadi kepesertaan aktifJKN atau BPJS aktif sesuai dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Jadi warga Kepahiang selaku pemohon jangan sampai salah tanggapan nantinya, karena regulasinya sudah diberlakukan," kata Kasat Intelkam, Singgih, Sabtu 03 Agustus 2024.
Dalam proses pelayanan SKCK ini selain masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku pemohon langsung mendatangi Polres Kepahiang juga bisa dilakukan secara online. Pemohon SKCK bisa langsung mendapatkan layanan SKCK melalui aplikasi Polri App, ataupun masyarakat atau pemohon SKCK bisa melakukan cal centre SKCK POlresoKepahiang atau disebut Si KAWO (Sistem SKCK WhatsApp Online) di nomor 1011-1965-8318.
"Jadi berkaitan dengan SKCK ini bisa juga dilakukan pelayanan secara online malalui Si KAWO atau melalui aplikasi Polri App. Intinya berkaitan dengan SKCK ini masyarakat Kepahiang atau pemohon SCK wajib terdaftar aktif di JKN atau BPJS," demikian Kasat Singgih.
Untuk diketahui, SKC adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.
Karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut syarat pembuatan SKCK baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.