Dinas PMD Provinsi Bengkulu Ingatkan Soal Penggunaan Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerinah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mengimbau dan mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di kabupaten untuk dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si, memberikan imbauan tegas kepada para Kades di wilayah Bengkulu agar dapat menggunakan dana desa dengan sebaik mungkin untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Ia menyebut, Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat kepada setiap desa rata-rata mencapai Rp 1 miliar per tahun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 700 juta diarahkan untuk kegiatan pembangunan, sementara Rp 300 juta dialokasikan untuk siltap (penghasilan tetap) dan operasional desa. 

Sehingga sangat diharapkan  dan yang ada dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Harga Sahang di Kepahiang Naik, Petani Semangat Kembali Merawat Kebun

"Imbauan kita, gunakanlah dana desa itu dengan sebaik mungkin. Setiap bulan telah kami sampaikan agar memastikan penggunaan dana desa dalam bentuk kegiatan atau pembanguan dengan sistem padat karya tunai. Intinya, kita harus memberdayakan sebanyak mungkin warga desa setempat sebagai pekerja dari pembangunan yang didanai oleh Dana Desa tersebut," tutur Siswanto 

Siswanto menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa melalui program padat karya tunai. Karena melalui program ini akan membantu membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, sehingga mereka tidak perlu mencari pekerjaan hingga keluar daerah. 

"Pemberdayaan masyarakat seperti ini yang sangat kita harapkan. Utamakan desa setempat, karena desa tetangga juga ada dana desanya sendiri," imbuh siswanto.

Pemberdayaan masyarakat desa tersebut tentunya akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian desa. disisi lain juga harus melihat batas kemampuan yang dimiliki.

BACA JUGA:22 Desa di Kepahiang Belum Usulkan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024, Berikut Daftarnya

"Berdayakan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Setiap orang pasti memiliki keahlian yang bisa dikembangkan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Selain itu, jangan lupa untuk memberdayakan kaum disabilitas sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan mereka," papar Siswanto.

Lebih jauh, Siswanto juga mengingatkan pemerintah desa agar kegiatan pembangunan di desa tidak dilakukan oleh pihak ketiga, kecuali jika memang diperlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat setempat. Misalnya, kegiatan yang membutuhkan teknologi atau keterampilan khusus yang tidak bisa dilaksanakan oleh warga desa.

"Sebisa mungkin menghindari penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan desa, kecuali jika kegiatan tersebut yang memang tidak bisa kita laksanakan dan  membutuhkan keahlian yang tidak dimiliki oleh warga di desanya. Ini penting agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," jelas Siswanto.

Ia juga berharap agar setiap kepala desa dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan