Info Terbaru, Belum Ada Keputusan soal Sistem PPPK Paruh Waktu
Menurut Komisi II DPR, pada seleksi PPPK 2024 sistemnya full time dan belum ada pembicaraan lagi mengenai PPPK paruh waktu. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - PPPK dengan sistem paruh waktu memang gencar disampaikan pemerintah, sebagai upaya penyelesaian honorer. Tapi, belakangan solusi PPPK paruh waktu ini belum juga diputuskan. Bahkan di internal pemerintah disebutkan belum ada kata sepakat soal sistem PPPK paruh waktu ini, lantaran dianggap masih rancu.
Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPAN-RB, Aba Subagja juga menjelaskan, belum ada keputusan apakah ada sistem PPPK paruh waktu. Hanya saja usulan sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu dianggap tetap menjadi bagian dari solusi.
"Saya belum bisa pastikan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Ya kita lihat saja kebijakan kedepannya. Namun memang perlu, sebagai bagian solusi," sampai Aba baru-baru ini.
Sementara itu, wacana PPPK paruh waktu mulai tidak terdengar. Menyangkut hal ini, dipaparkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, PPPK paruh waktu belum dibahas kembali bersama pemerintah. Untuk penyelesaian honorer melalui seleksi PPPK 2024 juga belum ada skema paruh waktu dan penuh waktu.
BACA JUGA:Hindari! Beberapa Hal Ini Bisa Menyebabkan Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024
"PPPK paruh waktu atau part time memang sampai dengan saat ini belum dibahas lagi. Untuk PPPK 2024, sistemnya ya full time," terang Mardani Ali Sera, Minggu 11 Agustus 2024.
Politisi PKS ini mengungkapkan, yang sudah disepakati DPR dengan pemerintah adalah pemberian SK PPPK berlangsung secara bertahap hingga nanti 2026.
Kemudian, 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut pendaftaran PPPK 2024. Mereka juga dites tetapi tanpa passing grade atau PG. Yang artinya, seluruh honorer dinyatakan lulus dan sudah disiapkan NIP PPPK.
"Kami fokuskan kepada honorer yang masuk dalam database BKN. Kalau ditambah yang tercecer makin berat Pemdanya. Jadi, semua dilakukan bertahap agar honorer yang sudah terdata BKN tersebut diselamatkan lebih dulu," terang Mardani Ali Sera.