Dewan Terpilih Tersangkut Masalah Hukum Tetap Dilantik

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terpilih akan tetap dilantik walaupun tersangkut masalah hukum.

Hal ini juga menjawab terkait adanya satu anggota DPRD terpilih Periode 2024-2029 dari Kabupaten Kaur yakni Soudar Madi Aguscik dari Partai PKB yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kaur karena tersandung kasus korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun 2022. 

"Akan tetap berproses sesuai dengan yang diusulkan KPU," kata Ferry.

Ia menuturkan, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 sudah jelas, apabila anggota DPRD terpilih tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka tetap dilantik. 

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Kesehatan BPJS, Gubernur akan Gelar Roadshow

Namun mekanismenya sedikit berbeda, yakni dapat dipinjam sementara untuk dilantik bersama-sama anggota dewan terpilih lainnya, dilakukan secara daring/virtual atau pada tempat yang telah ditentukan.

"Itu untuk yang tersangka ya. Sedangkan yang terdakwa, sedang berproses hukum atau sudah di sidang, itu juga tetap dilantik. Setelah dilantik akan diberikan secara langsung pemberhentian sementara," tuturnya.

Sementara itu, jika anggota dewan terpilih yang berhadapan dengan hukum statusnya telah ditetapkan sebagai terpidana, juga akan tetap dilakukan pelantikan. Hanya saja secara bersamaan saat dilantik diserahkan SK pemberhentian.

"Jadi semuanya tetap dilantik, tapi mekanismenya tergantung statusnya sebagai apa saat pelantikan. Kalau tersangka tetap dilantik, lalu terdakwa juga tetap dilantik tapi dikeluarkan SK pemberhentian sementara, sedangkan terpidana tetap dilantik namun langsung diberhentikan," sampai Ferry Ernez.

Mekanisme pelantikan ini dikatakan Ferry Ernez sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota.

"Jadi kita tidak ada penundaan karena gubernur hanya meng-SK-kan, terkait proses pelantikan diserahkan ke kabupaten/kota masing-masing," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan