Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Massa Bawa Spanduk Adili Jokowi dan Kroni
Masyarakat melakukan aksi demo menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, yang mana sebelumnya MK sudah membuat keputusan untuk menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi hanya 7,5 persen.--DOK/RK
Radarkoran.com - Massa yang tergabung dari masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Demo yang dilakukan ini merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang sebelumnya
viral di media sosial, setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Massa yang melakukan aksi demo membawa berbagai macam poster atau spanduk penolakan pengesahan Revisi UU Pilkada, di antaranya massa membawa spanduk beruliskan 'Berantas Dinasti Jokowi' dan 'Adili Jokowi dan Kroni' serta spanduk bertulisankan 'DPR Lo Sok Asik, Bangsat'. Selain itu massa dari Greenpeace yang ikut dalam aksi tersebut juga membawa spanduk yang bertuliskan 'Indonesia is not for sale, Merdeka'.
Massa yang menolak RUU Pilkada juga kompak meneriakkan lirik lagu Iwan Fals berjudul 'Surat Buat Wakil Rakyat'. Di tengah massa aksi terlihat Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli. Dirinya pun menyebutkan akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan, menolak RUU Pilkada. Massa mendesak DPR tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
BACA JUGA:Ini Alasan Ujang Siap Berjuang Bersama Senator Riri di Pilkada Kepahiang
Semntara BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia) juga akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa. Sementara itu, DPR menunda gelaran paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024, sebab pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan "Ya kami akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna, karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya diketahui, Baleg bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna Kamis 22 Agustus 2024. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, kecuali PDIP yang menolak. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani dari PDIP disebutkan tidak hadir ketika parlemen melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan RUU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, Ketua DPR Puan sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Hungaria serta Serbia. "Kunker dalam rangka menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah," kata Indra.
Seperti diketahui, MK atau Mahkamah Konstitusi sudah membuat keputusan yang dapat mengubah peta politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, bahkan Pilkada DKI Jakarta. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi disebut membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam konteks Pilkada 2024.
BACA JUGA:Ada Pinjaman Dana Pendidikan, Syaratnya pun Mudah, Begini Cara Mengaksesnya
Keputusan ini tidak hanya mengubah peta politik, namun juga membuka peluang bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik secara lebih adil dan merata. Keputusan yang dimaksud yakni menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi hanya 7,5 persen.