SK Penetapan Formasi PPPK 2024 untuk Instansi Daerah Diserahkan 30 Agustus
Pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024, tetapi sudah beredar informasi akan dibuka kisaran Oktober mendatang. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024, namun sudah beredar kabar akan dibuka kisaran Oktober mendatang. Perkiraan waktu ini pun dapat dimaklumi, mengingat jumlah lowongan PPPK 2024 yang disiapkan cukup banyak yakni 1.031.554.
Perlu waktu untuk memastikan setiap formasi benar-benar sesuai kebutuhan agar bisa mengakomodasi semaksimal mungkin honorer yang harus diangkat menjadi ASN PPPK. Namun sebagian honorer kemungkinan akan ditetapkan PPPK Waktu. Berkaitan seleksi PPPK 2024, KemenPAN-RB sudah menerbitkan 3 peraturan yang mengatur hal teknis, yakni:
1. KepMenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
2. KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
3. KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Poin Penting dari KemenPAN-RB, Ada Tentang PPPK Paruh Waktu
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 bersama KemenPAN-RB secara daring pada Jum'at 23 Agustus 2024 mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan formasi PPPK 2024 untuk masing-masing instansi di setiap pemerintah daerah akan diserahkan KemenPAN-RB pada 30 Agustus 2024.
"Pemerintah Kota Padang membuka 4.899 formasi PPPK 2024. Jumlah formasi PPPK 2024 yang begitu banyak ini diharapkan bisa menuntaskan masalah honorer. Ini bisa menjadi solusi untuk penataan ASN dan non-ASN di Pemkot Padang," kata Andree Algamar.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan menyampaikan, pengusulan formasi PPPK 2024 terdiri dari PPPK teknis, PPPK guru, dan PPPK tenaga kesehatan. Dikatakannya, formasi itu sudah sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang tersebar di seluruh OPD lingkungan Pemerintahan Kota Padang.
BACA JUGA:Sembahyang Rebutan
"Harapan kita, pengadaan ini sudah tepat sasaran, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan, serta dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik," paparnya.
Corri Saidan menyebutkan, berdasarkan hasil sosialisasi itu pihaknya akan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Tidak hanya itu pihaknya juga masih menunggu penjadwalan sesuai arahan KemenPAN-RB. Dia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan seleksi PPPK 2024 dengan mengacu kepada pedoman aturan dan perundangan yang berlaku.