Radarkoran.com - Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying atau perundungan adalah penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok yang lebih kuat. Tindakan ini dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti.
Perundungan sendiri biasanya dilakukan dengan tindakan yang bersifat mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis.
Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, ternyata ada beberapa penyebab terjadi perundungan atau penindasan terhadap orang lemah. Apa saja?, berikut ulasannya :
BACA JUGA:MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Silakan Disimak!
* Memiliki kontrol diri yang rendah dan tidak memiliki perasaan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
* Melakukan bullying sebagai bentuk balas dendam.
* Pernah menjadi korban kekerasan sebelumnya sehingga dirinya selalu merasa terancam.
* Selalu ingin mengontrol dan mendominasi.
* Sulit menghargai orang lain.