3 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Maling Motor Lagi di Ujan Mas

Selasa 10 Sep 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Reskrim Polsek Ujan Mas dibantu Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, melakukan penangkapan terduga pelaku maling motor di wilayah hukum Polsek Ujan Mas. 

Belakangan diketahui kalau terduga pelaku berinisial AB (38), dia merupakan residivis. AB ini warga Kelurahan Kasambe Kecamatan Curup Lama Kabupaten Rejang Lebong. Dia sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus yang sama. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH mengungkapkan, usai terduga pelaku AB ditangkap beberapa waktu lalu, berkas perkara pun hampir rampung untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Memang maling sudah dijadikannya profesi. Dia bahkan sudah 3 kali ke luar masuk penjara dalam kasus yang sama. Pertama di Kabupaten Rejang Lebong, dan 2 kali di Kabupaten Kepahiang. Nah sekarang maling motor lagi dan tertangkap lagi," kata Kapolsek Dody Harilaya, Selasa 10 September 2024. 

BACA JUGA:23 Desa di Kepahiang Dapat Insentif Menkeu Rp 3 Miliar, Berikut Daftarnya

Menurutnya, ke luar masuk penjara dalam kasus yang sama ternyata tidak membuat terduga pelaku AB ini jera maling motor. Karena kembali melancarkan aksi Curanmor milik Dendri warga Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas.

"Terduga pelaku AB memang merupakan pemaian lama, walaupun sudah ke luar masuk penjara tidak membuatnya jera. Hingga akhirnya kembali ditangkap, mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dia dilakukan," papar Kapolsek Dody Harilaya.

Terduga pelaku Curanmor AB melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda revo warna abu- abu silver BG 3740 RN. Tertangkapnya terduga pelaku AB berawal dari dirinya menjual sepeda motor hasil Curian lewat Media Sosial (Medsos).

"Kita mendapatkan informasi ada jual beli sepeda motor di Medsos (Lapak jual beli SPM, red). Kita menduga sepeda motor yang akan dijual itu hasil curian karena ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan korban ke Polsek Ujan Mas," terangnya. 

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Penjelasan JPU

"Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap orang yang ingin menjual sepeda motor di Medsos tersebut. Dari hsil penyelidikan diketahui penjualnya, yakni AB. Setelah ditelusuri ternyata residivis. Dugaan kita pun semakin kuat, sehingga Unit Reskrim dibantu Tim Buser Elang Juvi, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AB," sambung Kapolsek. 

Dari tangan terduga pelaku ternyata benar sepeda motor yang ingin dijualnya tersebut merupakan hasil curian milik Dendri warga Meranti Jaya. Berkaitan dengan kronologis kejadian, pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024.

Awalnya sepeda motor diparkirkan oleh korban di rumahnya, dan korban pergi main ke gang di depan rumahnya. Usai bermain, korban pulang ke rumah dan tidur hingga pagi hari. Ketika korban bangun di pagi harinya sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Ujan Mas.

Tags :
Kategori :

Terkait