Dikenakan Pasal Berlapis, Guru Honorer Terdakwa Pukul 'Anak Polisi' Sangat Sedih

Jumat 25 Oct 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis 24 Oktober 2024. 

Dikutip dari Antara.com,  Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan seprofesinya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. 

Sidang perdana Supriyana dimulai pukul 10.00 WITA. Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna ditemui pada Kamis 24 Oktober 2024 mengatakan, terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk. 

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani. 

Dia menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," terangnya.

BACA JUGA:Dituduh Pukul Murid 'Anak Polisi', Guru Honorer Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Polisi Sebut Hoaks

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano menyampaikan, pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin 28 Oktober mendatang. 

"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani), kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA," sampai Stevie Rosano. 

Supriyani Mengaku Sangat Sedih 

Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU. 

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," jelasnya. 

Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya. "Sangat sedih (Mendengar pembacaan dakwaan JPU, red)," kata Supriyani.

Kategori :