Dibanding Desa, Pembayaran PBBP2 di Kelurahan Masih Rendah

Selasa 12 Nov 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Setiap pemerintah kelurahan di Kabupaten Lebong diingatkan untuk lebih gencar dalam menagih Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBBP2.

Pasalnya data dari Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, pembayaran PBBP2 di wilayah kelurahan hingga 12 November 2024 rata-rata masih berada di angka 50 persen. Sementara waktu pembayaran PBBP2 tinggal menyisakan waktu kurang dari satu bulan lagi.

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan pembayaran PBBP2 di wilayah kelurahan hingga saat ini masih cukup rendah jika dibandingkan dengan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang ada di desa.

Mongin mengaku kondisi ini memang terjadi setiap tahun. Dengan sisa waktu yang ada, Mongin meminta perangkat kelurahan diminta untuk lebih gencar dalam menagih PBBP2 yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Memang biasanya untuk kelurahan realisasi agak terlambat dibandingkan dengan desa. Kami berharap sebelum jatuh tempo, pembayaran PBB ini bisa dimaksimalkan, " tambah Mongin.

Ditambahkannya, target PAD dari sektor PBBP2 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 3,08 miliar dalam APBD Perubahan 2024. Sementara realisasinya hingga saat ini mencapai angka 87,8 persen dari target, tepatnya Rp 2,6 miliar.

BACA JUGA:Tuntaskan RTRW Kabupaten Lebong, OPD Diminta Susun Rencana Induk Pengembangan

Mongin mengatakan kenaikan target PBBP2 dalam APBD Perubahan 2024 disebabkan oleh penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Target ini ditujukan kepada 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

"Secara keseluruhan desa maupun kelurahan sudah tercatat menyetor ke kasda. Hanya saja realisasinya bervariasi, ada yang sudah 100 persen ada juga yang masih 50 persen, " tambahnya.

Mongin mengingatkan masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak diingatkan untuk bisa menuntaskan kewajibannya dalam membayar PBBP2 tahun 2024. 

Pasalnya Pemkab Lebong telah menetapkan batas akhir pembayaran PBBP2 pada 29 November 2024. Jika telat, wajib pajak akan dikenakan denda 1 persen dari nilai ketetapan pajak sebagai sanksinya. 

Mongin berharap agar camat, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat memaksimalkan upaya penagihan kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing. Apalagi saat ini waktu yang ada tinggal menyisahkan kurang dari satu bulan.

"Kami harap semua dapat membayar tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda," demikian Mongin.

Kategori :