Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024.
"Kami bahwasanya mengharapkan pada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk hadir ke TPS pada tanggal 27 November 2024, untuk menggunakan hak suaranya di TPS," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono saat menggelar konferensi pers pada Senin malam, 25 November 2024.
Rusman menyebut, setiap suara masyarakat begitu penting menentukan nasib daerah untuk lima tahun ke depan. Sehingga, periode lima tahun tersebut tidaklah sebentar untuk menentukan kepala daerah yang baru.
"Jadi jangan ragu-ragu," tegas Rusman.
Ia menambahkan, KPU Provinsi Bengkulu beserta stakeholder terkait lainnya memastikan kesiapan dalam pelaksanaan dan menyukseskan Pilkada serentak di tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Tahapan Pilgub Tetap Berjalan
"KPU, forkopimda dan stakeholder lainnya, semuanya siap untuk melakukan pengamankan dan juga mem-backup bagaimana mensukseskan Pilkada serentak di tahun 2024 di wilayah Provinsi Bengkulu," sampai Rusman.
Sementara itu, terkait adanya persoalan yang terjadi di Provinsi Bengkulu, salah satu pasangan calon Gubernur Bengkulu yang berproses secara hukum di KPK, KPU Provinsi Bengkulu pada saat menyatakan bahwasanya proses Pilkada di Provinsi Bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Di tanggal 27 November 2024 kita akan tetap melakukan pencoblosan. Jadi tidak ada persoalan terhadap tahapan dan jadwal sebagaimana yang telah diatur di dalam PKPU, dan insyaallah Pilkada kita tetap berjalan dan tanpa ada halangan," tutup Rusman.