Persyaratan Salur DAK Fisik Ditenggat Hingga 16 Desember

Jumat 06 Dec 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebut hingga awal Desember masih ada beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang belum memenuhi persyaratan salur Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana mengatakan, untuk daerah yang belum menyampaikan persyaratan diminta untuk segera menyampaikan persyaratan penyaluran DAK fisik sebelum 16 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.

"Hingga awal Desember 2024, masih ada beberapa pemda yang belum menyalurkan DAK fisik. Dan kami harap dapat menyampaikan persyaratannya sebelum 16 Desember 2024 pukul 17.00 WIB," kata Irfan pada Jumat, 6 Desember 2024. 

Beberapa wilayah yang masih belum menyalurkan DAK fisik tahap III seperti Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma. Karena itu, pemda harus melaporkan persyaratan pada tanggal yang ditentukan agar anggaran DAK fisik bisa dicairkan pada 20 Desember 2024.

Percepatan penyaluran DAK fisik juga sangat penting agar proyek-proyek yang didanai oleh DAK fisik dapat selesai dan dilunasi hingga batas waktu 31 Desember 2024. 

"Kami terus mengimbau pemda agar berkomitmen memanfaatkan anggaran ini seefektif mungkin demi mendukung pembangunan daerah," ujar Irfan. 

BACA JUGA:Puluhan Kerbau di Kota Bengkulu Mati Mendadak

Untuk diketahui, berdasarkan data DJPb Kanwil Bengkulu, jumlah total penyaluran DAK fisik di Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga awal Desember 2024 telah mencapai angka Rp 818,23 miliar dari nilai kontrak Rp1,06 triliun. 

Adapun capaian masing-masing daerah yakni Provinsi Bengkulu Rp179,37 miliar dari pagu Rp265,37 miliar. Lalu Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp62,58 miliar dari pagu Rp81,30 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp82,94 miliar dari pagu Rp89,04 miliar. 

Kemudian Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp53,60 miliar dari pagu Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma sebesar Rp79,44 miliar dari pagu Rp100,91 miliar, Kabupaten Kaur sebesar Rp80,02 miliar dari pagu Rp125,14 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp79,79 miliar dari pagu Rp106,46 miliar, dan Kabupaten Lebong: Rp65,15 miliar dari pagu Rp81,98 miliar. 

Kabupaten Kepahiang sudah berada pada angka Rp46,97 miliar dari pagu Rp58,13 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp29,42 miliar dari pagu Rp36,39 miliar, serta Kota Bengkulu sebesar Rp58,90 miliar dari pagu Rp76,17 miliar.

Kategori :