Restitusi Berduit

Minggu 08 Dec 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

 

Bukankah untuk menciptakan sistem "silaturahmi" seperti itu perlu dibangun sistem teknologi informasi yang sangat besar?

BACA JUGA:Final 150Tv250T

"Tidak juga. Dengan anggaran Rp 200 miliar cukup," ujar Pak Pung. Ia pernah membangun sistem seperti itu. Yakni ketika menjabat ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sangat memudahkan memonitor instansi yang harus diperiksa," katanya.

 

Saya jadi ingat teman yang mengusulkan pembangunan sistem monitoring hoaks, termasuk judi online di Kemendigi. Harusnya cukup dengan anggaran Rp 200 miliar. Tapi perlu huruf T yang disetujui.

 

Dengan sistem yang terintegrasi itu maka orang tidak akan ketemu orang. Semua serba online. Tidak akan terjadi lagi negosiasi yang berujung korupsi.

 

Sistem informasi teknologi bisa membuat orang berakhlak mulia tanpa membaca kitab suci agama apa pun.

 

Pak Pung juga melihat hilangnya pemasukan pajak dari batu bara. Yakni sejak diberlakukannya Omnibus Law --istilah populer untuk UU Cipta Kerja.

 

Ketika Omnibus Law mulai berlaku pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN. Nilainya triliunan. Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun-triliun. Padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.

 

Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor. Pak Pung memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.

Kategori :

Terkait

Sabtu 03 May 2025 - 16:53 WIB

MBG Rizhao

Jumat 02 May 2025 - 17:02 WIB

Dokter Konsumen

Kamis 01 May 2025 - 17:03 WIB

Liburan Wu-Yi

Rabu 30 Apr 2025 - 16:29 WIB

Barong Bola

Senin 28 Apr 2025 - 17:24 WIB

Monorail Mau