Radarkoran.com - Peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentunya senang dinyatakan lulus. Namun belakangan, mereka malah dihadapkan dengan beban biaya yang harus dikeluarkan. Mau tidak mau harus diikuti, jika tetap ingin dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene sudah lama dinanti-natikan.
Beban biaya yang dimaksud adalah beban biaya pemberkasan. Honorer yang lulus PPPK 2024 tahap I harus mengikuti pembekasan tidak terkecuali yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Di daerah ini diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh RSUD Bengkulu Tengah.
Namun, dalam pembuatan surat keterangan sehat serta bebas narkoba sempat menuai protes dari peserta, lantaran harga yang dipatok terbilang mahal. Bagaimana tidak, total, honorer lulus PPPK 2024 tahap I di Bengkulu Tengah harus mengocek Rp 520 ribu. Rinciannya, KIR dokter Rp 70 ribu per paket. Kemudian buta warna Rp 50 ribu per paket, dan suket bebas narkoba Rp 400 ribu per paket.
Salah seorang peserta lulus PPPK 2024 tahap I di daerah ini yang minta namanya tidak disebutkan menuturkan, menurut dia biaya yang dikelurkan cukup memberatkan. Bahkan ia sempat mengatakan bahwa biaya pengecekan kesehatan dan keterangan bebas narkoba di RSUD Bengkulu Tengah terlalu tinggi.
"Kami (PPPK, red) mendapatkan 2 surat. Pertama surat keterangan kesehatan. Kedua, surat keterangan bebas narkoba. Total biayanya Rp 520 ribu, bagi saya terlalu tinggi. Kalau bukan untuk kebutuhan persyaratan, jujur saja saya keberatan," ujarnya.
BACA JUGA:RSUD Benteng Pastikan Tidak Akan Tolak Pasien, Walaupun BPJS Tak Aktif
"Namun karena ini wajib, ya mau tak mau harus ikut. Bayangkan saja, untuk mengurus surat kesehatan dan surat keterangan narkoba di RSUD Bengkulu Tengah saja sudah harus mengeluarkan uang Rp 520 ribu, belum lagi mengurus yang di RSJKO Rp 270 ribu. Kalau ditotalkan, itu saja sudah Rp 790 ribu. Nah, belum lagi kami harus mengurus persyaratan dan keperluan yang lainnya," sambung dia.
Honorer lulus PPPK 2024 tahap I lainnya menyampaikan hal senada. Kata dia, hampir seluruh honorer lulus PPPK di Bengkulu Tengah mengeluhkan hal ini.
Sebab pada dasarnya tidak semua honorer memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi. Hanya saja, karena tekat serta keinginan untuk menjadi ASN, maka honorer tetap mencari solusi memenuhi keuangan pembuatan Suket tersebut.
"Bagi saya khususnya, yang ekonominya termasuk rendah, biaya tersebut memang terlalu tinggi. Beda halnya dengan mereka yang ekonominya yang tinggi atau mencukupi, mungkin tidak mengeluhkan hal tersebut. Ya sebenarnya bagi saya, sedikit terpaksa, sebab saya memang ingin jadi PPPK," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Bengkulu Tengah, dr. Hery Kurniawan melalui Kasi Pelayanan Medik, Wondo Vasumantri menjelaskan bahwa, biaya pemeriksaan yang ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/9/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia juga menjelaskan, ada beberapa tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Untuk surat keterangan sehat, pemeriksaan yang dilakukan meliputi fisik serta tanda-tanda vital calon PPPK. Sementara untuk pemeriksaan narkoba dilakukan melalui tes urine.
"Ya untuk persyaratan PPPK yang diurus di RSUD meliputi surat keterangan sehat, cek buta warna, dan cek bebas narkoba. Biaya yang ditetapkan sudah sesuai dengan Perda, tidak ke luar (Menyalahi, red) dari Perda yang ada," kata Wondo.