Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda, Pemprov Bengkulu Belum Terima Surat Resmi

Sabtu 01 Feb 2025 - 16:33 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 dan tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) urung dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025. 

Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi mengatakan jika pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat soal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024.

"Sampai hari ini kita belum mendapatkan pemberitahuan secara yuridis dari pemerintah pusat mengenai pelantikan gubernur dan para kepala daerah di kabupaten/kota," kata Haryadi pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Ia menambahkan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari isu yang beredar bahwa pelantikan yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 akan ditunda kembali. 

"Jadi kita pada prinsipnya untuk pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengikuti regulasi yang ada dari pemerintah pusat," imbuhnya. 

Haryadi menegaskan, yang menjadi pedoman pihaknya dalam pelantikan kepala daerah terpilih adalah regulasi yuridis atau yang bersifat resmi dari pemerintah pusat. 

"Misalnya ada surat resmi yang beredar atau disampaikan kepada kami. Tapi sampai saat ini belum ada," tegasnya. 

BACA JUGA: Seluruh Kepala OPD Pemprov Bengkulu Bakal Dipanggil Tim Evaluasi, Ini Alasannya

Di Bengkulu sendiri, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak mengalami Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI yang diagendakan 6 Februari 2025 di Jakarta untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, serta tujuh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. 

Bahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan rapat teknis yang melibatkan Sekda dari tujuh kabupaten serta unsur Forkopimda untuk persiapan pelantikan. Juga dibahas penyamaan persepsi terkait serah terima jabatan dari kepala daerah sebelumnya kepada kepala daerah yang baru.

Selain itu, dibahas pula persiapan penyambutan pascapelantikan para bupati dan wakil bupati, serta pelaksanaan rapat paripurna di masing-masing sekretariat DPRD dalam kurun waktu 14 hari setelah pelantikan.

"Untuk rangkaian penyambutan akan tetap berjalan, tapi yang jelas ada perubahan waktu," ujar Haryadi. 

Kategori :