Radarkoran.com - Salat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan setiap malam bulan Ramadhan. Namun, di beberapa masyarakat di Indonesia tak jarang ditemui melaksanakan ibadah Tarawih dengan begitu cepat.
Muncul berbagai pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hukum dari sholat tarawih yang dilaksanakan dengan cepat ini.
Dirangkum dari tuntunan salat tarawih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan hukum fikih mengenai sholat tarawih yang dikerjakan cepat tersebut.
1. Kaidah bacaan Al-Qur'an
Membaca Al-Qur'an (baik Surat Al Fatihah selaku rukun salat maupun ayat lain) ketika salat sangat perlu memperhatikan tajwid, tartil maupun kaidah bacaan lainnya.
Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib menjelaskan yang dimaksud tartil adalah membaguskan huruf dan mengetahui tempat berhentinya bacaan alias waqaf.
Begitupun dengan Imam As-Syafi‘i yang mempersyaratkan setidaknya bacaan tartil dengan tidak terburu-buru dalam bacaan agar jelas.
An-Nawawi di dalam Syarhul Muhadzdzab, menegaskan bahwa para ulama sepakat menghukumi makruh membaca Al-Qur’an dengan cepat dalam konteks kaidah bacaanya masih benar.
Jika sudah bacaannya cepat kemudian keluar dari kaidah tajwid, banyak bacaan yang cacat, merusak makna, maka hukumnya bukan makruh lagi melainkan sudah berdosa.
2. Thuma’ninah
Hal lain yang perlu diperhatikan lagi dalam salat tarawih adalah thuma’ninah, yakni kondisi tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih.
BACA JUGA:Berpuasa Tapi Tidak Salat Tarawih Apakah Sah? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Menurut jumhur ulama yang berasal dari kalangan mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat mewajibkan thuma’ninah ketika shalat, khususnya ketika rukuk dan sujud.