Radarkoran.com - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial HT, warga Kota Bengkulu atas dugaan kasus pemerkosaan. Mirisnya, aksi pemerkosaan ini dilakukan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun yang tak lain, adalah adik kandungnya sendiri.
Aksi pemerkosaan ini, baru terungkap setelah korban melaporkannya ke Polresta Bengkulu. Dari serangkaian penyelidikan panjang, HT akhirnya dibekuk polisi di dalam rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui kalau aksi persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka lantaran, dirinya tengah dipengaruhi minuman beralkohol. Saat itu, terduga pelaku mengaku tidak menyadari kalau orang yang diperkosanya itu merupakan adik kandungnya sendiri.
"Menurut pengakuannya kepada kami, diketahui kalau aksi ini terjadi karena dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras. Dia mengaku tidak menyadari kalau korban itu adalah adiknya sendiri," ujar Kasat Reskrim.
Terlepas dari apapun pengakuannya, terduga pelaku sendiri juga sudah mengakui kalau memang melakukan aksi persetubuhan itu satu kali. Tepatnya pada pagi hari, saat orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.
BACA JUGA:15 Program Lanjutan dan Baru Kota Bengkulu Era Dedy-Ronny
Saat itu, terduga pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras, sempat mengetuk pintu kamar adiknya ini, namun tidak dibuka lantaran sang adik masih tertidur pulas.
Alih-alih berhenti, terduga pelaku malah mendobrak pintu tersebut dan membuat korban terbangun. Korban yang ketakutan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh terduga pelaku.
Sesaat setelahnya, terduga pelaku kemudian secara brutal melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri.
"Untuk saat ini, terduga pelaku masih sedang dalam pemeriksaan kami," demikian Kasat Reskrim.