Radarkoran.com - Pemerintah Arab Saudi akan memberikan saksi tegas kepada jemaah haji 2025 yang nekat berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa ilegal. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar SAR 10.000 atau Rp 45,2 juta per orang.
Dilansir Gulf News Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah yang memasuki Arab Saudi dengan visa kunjungan atau Umrah dilarang keras untuk melaksanakan ibadah haji. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (SAR) atau setara dengan Rp 45,2 juta
Peringatan ini bertujuan untuk mencegah para pemegang visa umrah melakukan pelanggaran dan terhindar dari hukuman yang telah ditetapkan. Aturan ini berlaku bagi siapa saja, baik warga negara Arab Saudi, penduduk ekspatriat, maupun pengunjung dari luar negeri, yang mencoba memasuki Makkah tanpa memiliki izin Haji resmi yang sah.
Larangan ini mencakup akses ke sejumlah lokasi penting terkait ibadah Haji, termasuk:
1. Kota Suci Makkah
2. Masjidil Haram
3. Mina
4. Arafah
BACA JUGA:Petani Sumringah, Pemerintah Bakal Beri Keringanan Pinjaman Dana KUR Pertanian
5. Muzdalifah
6. Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah
7. Lokasi-lokasi lain yang terkait dengan ziarah, seperti pusat kontrol keamanan dan pos pemeriksaan sementara
Kementerian Pariwisata menekankan bahwa hukuman ini berlaku untuk semua pelanggar tanpa terkecuali, tanpa memandang kewarganegaraan atau status hukum mereka. Bahkan, bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, denda yang dikenakan akan dilipatgandakan.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga akan mendeportasi para pelanggar yang terbukti menggunakan visa non haji atau ilegal. Pelanggar pun dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.