Pandangan Agama dan Negara soal Nasab Anak di Luar Nikah

Rabu 16 Apr 2025 - 09:48 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Rasulullah SAW pun bersabda, “Wahai para pemuda, siapa yang mampu, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas ulama mazhab, termasuk Imam Syafi’i, menyatakan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.

Anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, sang ayah tidak berkewajiban memberikan nafkah, tidak dapat menjadi wali nikah, dan tidak memiliki hak waris terhadap anak tersebut.

Namun demikian, ulama tetap menekankan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap anak tersebut. Ia tetap makhluk Allah yang memiliki hak hidup, dididik, dan diperlakukan dengan kasih sayang, tanpa menanggung dosa dari orang tuanya.

 

Kategori :