Radarkoran.com - Memasuki akhir semester pertama tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menyisahkan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 mencapai Rp 15,3 Miliar.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan, dari ketetapan DBH Provinsi Bengkulu yang dikeluarkan oleh gubernur, nilai DBH yang diperoleh Kabupaten Lebong Tahun 2024 secara keseluruhan mencapai Rp 28,3 Miliar.
Dari jumlah ketetapan tersebut, pada tahun 2024 lalu Pemkab Lebong telah menerima DBH dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp 6,8 Miliar. Sehingga menyisahkan utang DBH yang belum direalisasikan mencapai Rp19,7 miliar sesuai dengan ketetapan yang sudah diterbitkan.
"Kemudian di tahun 2025, Pemprov Bengkulu sudah menyalurkan utang DBH 2024 untuk Kabupaten Lebong sebesar Rp 4,3 Miliar. Artinya sampai saat ini utang DBH yang belum direalisasikan masih menyisakan Rp 15,3 Miliar lagi, " tambah Mongin.
Lebih jauh Mongin menjelaskan pada tahun 2024 lalu, DBH yang diterima Pemkab Lebong berasal dari lima jenis pajak yang dikelola Pemprov Bengkulu, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.
BACA JUGA:Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Azhari
BACA JUGA:Disperkan Siapkan 800 Dosis Vaksin untuk HPR
"DBH yang belum dibayarkan terdiri dari beberapa jenis pajak mulai triwulan 3 sampai triwulan 4 tahun 2024, " singkat Mongin.
Diketahui mulai tahun 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran DBH.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya disalurkan oleh Pemprov Bengkulu, kini akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat. Artinya tahun 2025 Pemkab Lebong hanya akan menerima DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tiga jenis pajak saja.