Radarkoran.com - Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, terus berlanjut. Seperti yang sudah diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni EF yang merupakan eks Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah.
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Bawaslu Bengkulu Tengah. Sampai saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 100 saksi yang berasal dari jajaran Bawaslu maupun pihak rekanan. Penyidikan akan masih terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Kami sedang menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan. Siapa saja yang terlibat akan kami ungkap. Iya, kemungkinan ada tersangka baru sangat terbuka," sampai Yudi Adiyansyah.
EF diduga terlibat dalam penyelewengan dana perjalanan dinas, sewa, dan rehabilitasi yang bersumber dari anggaran negara. Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2017 2023. Dalam kasus ini EF disinyalir mencairkan dana tanpa prosedur pertanggungjawaban yang sah.
Modus yang digunakan EF adalah mengeluarkan uang negara tanpa bukti pengeluaran resmi.
"Tagihan dan kuitansi yang ada pun tidak diverifikasi atau diuji kebenarannya oleh tersangka. Ini jelas melanggar prosedur pengelolaan keuangan negara," terang Yudi Adiyansyah.
BACA JUGA:Petugas Masjid Agung Baitul Makmur Diminta Fokus Bidang Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan
Di sisi lain Kejari Bengkulu Tengah juga masih menghitung secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini. Kejari Bengkulu Tengah berjanji akan segera mengumumkan hasilnya setelah proses pendalaman selesai. "Saat ini kami masih mengembangkan perhitungan kerugian negara. Jika sudah final, pasti kami sampaikan ke rekan-rekan media," papar Yudi Adiyansyah.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan EF ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maret 2024, kekayaan bersih yang dilaporkan berjumlah Rp 246,5 juta. Total harta kekayaan EF tercatat Rp 396,5 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Bengkulu Tengah senilai Rp350 juta, dua unit sepeda motor senilai Rp28,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta. Namun setelah dikurangi utang sebesar Rp 150 juta, kekayaan bersihnya tersisa Rp 246,5 juta.
Sekadar mengulas, penetapan status tersangka terhadap EF dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Saat digiring ke luar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah, EF sudah menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kala itu, EF tampak menunduk dan mengusap air matanya. Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, EF kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu.