Hanya Penyesuaian NJOP, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan PBB Tidak Naik

Selasa 19 Aug 2025 - 16:38 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kenaikan Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2 memang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Terlebih lagi,  

beberapa waktu yang lalu kericuhan terjadi di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. 

Masyarakat setempat melaksanakan demo secara besar-besaran, buntur dari  kebijakan pemerintah daerah setempat yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kini isu kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) juga ramai diperbincangkan di Provinsi Bengkulu tak terkecuali warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Terkait hal ini Bupati Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap selaku kepala pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menegaskan, tarif PBB sama sekali 

tidak mengalami kenaikan.

Bupati Bengkulu Tengah ini juga menerangkan, bahwa penyesuaian yang terjadi hanya pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mengikuti perkembangan harga tanah sekarang ini. Dia menjelaskan, meskipun tarif PBB tetap tapi nilai NJOP akan berubah menyesuaikan harga pasar terbaru. 

BACA JUGA:Waspada! Nama Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah Dicatut

Penjelasan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Bupati Rachmat sebelumnya. Namun, penjelasan kembali diutarakan supaya masyarakat benar - benar 

bisa terhindar dari isu kenaikan tarif PBB di daerah ini.

"Sama seperti penjelasan sebelumnya. Jadi kalau dulu ada yang beli tanah sepuluh tahun lalu seharga Rp 100 juta, tentu saja sekarang nilainya sudah lebih tinggi. NJOP ini yang kita sesuaikan. Kalau tarif PBB tetap sama, tapi PBB mengikuti NJOP," jelas Bupati Rachmat. 

Lebih lanjut Bupati Bengkulu Tengah ini turut meminta masyarakatnya tidak salah paham mengenai isu ini. Dikatakannya, penyesuaian NJOP merupakan hal wajar dan berlaku secara nasional.

"Saya pastikan serta saya sampaikan pada masyarakat Bengkulu Tengah tidak ada kenaikan tarif PBB. Yang ada hanyalah penyesuaian NJOP tanah, sesuai dengan nilai yang ada sekarang," katanya. 

Bupati Rachmat menambahkan, masyarakat yang merasa keberatan atas penyesuaian tersebut mempunyai hak untuk mengajukan keberatan resmi. Terkait hal tersebut ada mekanisme yang harus dilalui. Yakni masyarakat melampirkan tanda tangan beserta dokumen pendukung, lalu pemerintah akan memproses pengajuan tersebut.

"Apabila ada masyarakat yang merasa keberatan, ya sama sekali tidak menjadi persoalan. Silakan saja ajukan keberatannya. Sebab ada mekanismenya. Ya lampirkan tanda tangan. Ajukan sesuai aturan yang ada. Nanti akan kita proses," demikian Bupati Rachmat.

Tags :
Kategori :

Terkait