Radarkoran.com-Sebanyak 7 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang telah mengajukan sanggah ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Sanggahan ketujuh peserta ini, adalah lantaran tidak melampirkan SK keaktifan yang diminta oleh BKDPSDM Kepahiang. Meskipun belum ada keputusan secara resmi, namun yang jelas BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan sanggahan tersebut kepada BKN untuk ditindaklanjuti.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, sanggahan itu adalah hak bagi masing-masing peserta. Apakah nanti sanggahannya akan diterima atau tidak, itu akan bergantung pada keputusan BKN selaku Panitia Seleksi (Pansel).
"Memang sanggahannya sudah kita terima, dan telah kita usulkan ke BKN. Nah untuk keputusannya seperti apa, nanti tergantung BKN," ujar Bahru Rozi.
BACA JUGA:Terancam Dinyatakan TMS? 7 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Ajukan Sanggah
Menurut Bahru Rozi, pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan layak atau bahkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab seleksi PPPK ini, merupakan domain pusat.
"Sehingga untuk memutuskan seseorang itu TMS atau MS, itu keputusan dari BKN," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Rabu 27 Agustus 2025, tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang masih terus bergulir. Teranyar diketahui bahwa, ada 7 orang peserta yang mengajukan sanggah ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.
Ketujuh peserta ini, mengajukan sanggah lantaran sebelumnya, masuk dalam kategori peserta yang tidak melengkapi atau bahkan tidak mengusulkan berkas persyaratan NIP PPPK.
"Untuk jumlah total peserta yang mengajukan sanggah, ada 7 orang. Semuanya sudah datang dan difasilitasi untuk kepentingan sanggahannya," demikian Bahru Rozi.