"Berdasarkan fatwa MUI, kami nyatakan bahwa menginjak Al-Qur'an itu adalah haram hukumnya," jelas Rabiul Jayan.
Termaktub di dalam Maklumat ini sendiri, MUI Kabupaten Kepahiang memberikan ultimatum dengan mendesak penegakan hukum dalam hal ini mendorong Pemkab Kepahiang untuk menindak tegas pelaku yang melakukan penistaan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Diduga Injak Alquran, Muhammadiyah: Bentuk Pelecehan & Penghinaan Terhadap Al Quran
"Tindakan lainnya kami juga meminta agar instansi atau dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Serta kami mengimbau kepada umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, melakukan komunikasi, dialog dan upaya lain untuk mewujdukan keharmonisan kehidupan umat beragama di Kabupaten Kepahiang," demikian Ketua MUI Kepahiang.