2025 Jadi Tahun Keramat, 6 Kades di Kepahiang Lengser Dari Jabatannya: Ini Sederet Kasusnya

Minggu 09 Nov 2025 - 18:57 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Tahun 2025 ini, bisa dikatakan menjadi tahun keramat bagi para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, sepanjang periode Januari - November 2025 ini, sudah ada 6 Kades yang lengser dari jabatannya karena berbagai perkara yang dialami masing-masing.

Dari 6 Kades yang berperkara ini, 3 diantaranya sudah dinyatakan diberhentikan dari jabatannya. Sementara 3 lainnya, saat ini masih sedang berproses dan masih menunggu keputusan pengadilan yang incrah, atau berkekuatan hukum tetap.

 

Nah bagi yang penasaran siapa saja 6 Kades yang lengser pada tahun 2025 ini, berikut ulasan selengkapnya yang berhasil dihimpun Radarkoran.com:

1. Kades Tanjung Alam, Ferry Marzoni

Membuka tahun 2025 ini, Kades Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Ferry Marzoni adalah yang pertamakali dilengserkan dari jabatannya. Ferry pada tahun ini, tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang berujung pada pernikahan dengan perempuan di desa yang ia pimpin.

Ferry dinyatakan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP nomor : 100.3.3.2/158/PMD/2025 tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:3 Kades Tersangka Korupsi Masih Tetap akan Dapat Gaji, Asalkan...

2. Kades Air Pesi, Jhonson

Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melakukan penggeledahan di rumah Kepala, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Penggeledahan ini sendiri, dilakukan lantaran pihak kejaksaan mencium adanya dugaan praktik penyalahgunaan keuangan negara alias korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dari beberapa titik yang menjadi lokasi penggeledahan, jaksa menemukan sejumlah dokumen yang terindikasi memiliki muatan korupsi di dalamnya. Usai menyita berbagai dokumen penting tersebut, Jaksa memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana (Tipikor) di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, masih terus berjalan. Teranyar diketahui, puluhan orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Setelah menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Jhonson secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, Rabu 14 Mei 2025 sore. 

BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek BBWSS: Polres Kepahiang Tetapkan 3 Kades Jadi Tersangka Baru

Jhonson yang ditetapkan sebagai tersangka, atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Bahkan, dari hitungan sementara, akibat perbuatan yang dilakukan Kades Jn, kerugian ditafsir mencapai ratusan juta rupiah atau kisaran Rp 400 juta. Jhonson ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD Air Pesi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dengan menggunakan modus mark up dan pekerjaan difiktifkan.

 

Kategori :