Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk bulan November sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. Mian pada 10 November 2025 di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Rapat rutin ini melibatkan perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, bertujuan menjaga stabilitas harga serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Dengan telah ditetapkannya harga tersebut, Wagub Mian juga memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Elva Hartati Dilantik Jadi Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
"Harga ini bukan sekadar angka, melainkan acuan yang harus dipatuhi semua pihak," tegasnya.
Lebih jauh, Wagub Mian menegaskan bahwa subsektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi daerah, dengan enam kabupaten sebagai sentra produksi. Untuk itu, Pemprov Bengkulu sangat memberikan perhatian khusus pada sektor ini, terutama dari segi harga TBS yang benar-benar diterapkan dengan baik.
"Pemerintah harus terus memantau dan mengevaluasi harga sawit demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dengan harga yang jelas, diharapkan pendapatan petani sawit Bengkulu dapat meningkat dan hubungan antara pemerintah serta pelaku usaha tetap harmonis dan berkeadilan.