Program Bansos Sakit Pemkab Lebong Berlanjut

Sabtu 17 Jan 2026 - 16:37 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Lebong kembali melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) Sakit pada tahun 2026. Namun, mekanisme penyaluran bantuan tersebut mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Jika sebelumnya dianggarkan melalui Dinas Sosial, kini anggaran Bansos Sakit dialokasikan dan disalurkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjam Sos) Dinas Sosial Kabupaten Lebong, Leni Marlina, SH, menjelaskan, Bansos Sakit merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani perawatan medis.

BACA JUGA:Kinerja OPD Pemkab Lebong Dievaluasi, Ini Pesan Bupati Azhari

"Bantuan ini difokuskan untuk meringankan beban biaya operasional pasien dan keluarga, seperti kebutuhan transportasi, konsumsi, serta kebutuhan penunjang lainnya selama menjalani perawatan di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar daerah," jelas Leni.

Pada tahun anggaran 2025, lanjut Leni, Pemerintah Kabupaten Lebong sempat mengalokasikan dana sebesar Rp 175 juta untuk program Bansos Sakit. Namun, pada akhir tahun anggaran tersebut, Dinas Sosial sebagai stakeholder penyaluran mendapatkan tambahan anggaran. 

"Total dana yang tersalurkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 271 juta, dengan sumber anggaran berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT)," tambahnya. 

Sementara itu, mekanisme penyaluran Bansos Sakit di tahun 2026, sepenuhnya dilanjutkan melalui BTT. Dalam proses pengajuan bantuan, calon penerima diwajibkan mengantongi Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Bupati Lebong sebagai penerima bantuan. 

BACA JUGA:Selter Jabatan Sekda Lebong Dimulai Februari, 19 Jabatan Eselon II Ikut Dilelang

Selanjutnya, proposal pengajuan bantuan tersebut disampaikan ke BKD untuk proses pencairan dana.

"Dana Bansos Sakit akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BPD," ujarnya.

Sementara untuk besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung lokasi perawatan pasien. Pasien yang dirawat di wilayah Kabupaten Lebong akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Sementara pasien yang dirawat di luar Kabupaten Lebong dianggarkan sebesar Rp 1,5 juta, perawatan di tingkat provinsi sebesar Rp 2,5 juta, dan bagi pasien yang menjalani perawatan di luar provinsi akan menerima bantuan hingga Rp 5 juta.

"Dengan skema baru ini, Pemkab berharap penyaluran Bansos Sakit dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan, sehingga benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah keterbatasan ekonomi akibat kondisi kesehatan," tutupnya.

Kategori :