Radarkepahiang.bacakoran.co - Memberikan pelayanan di kantor desa merupakan hal yang wajib dilakukan oleh aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes). Itulah kewajiban yang diterapkan Kepala Desa Tebat Laut Nopriansyah terhadap seluruh aparatur desanya tanpa terkecuali.
Salah satu desa di Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini, aktif melayani masyarakat setempat dengan maksimal di kantor desa. Khusus setiap hari kerja, aparatur desa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Dijelaskan Kades Nopriansyah, setiap apartur desa harus sigap menanggapi keluhan dan menyerap saran masyarakat. Aparatut desa stand by mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Apa yang dilakukan di kantor desa dijadikan contoh kepada masyarakat dan menjadi tolak ukur bagi kemajuan desa. Di kantor desa kami semuanya telah disiapkan fasilitas yang memadai seperti laptop hingga printer dan lain sebagainya, dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan," ujar Kades Nopriansyah.
BACA JUGA:Penerima BLT-DD Taba Air Pauh TA 2024 Berjumlah 28 KPM
"Bukan hanya di kantor desa, kami pun selalu memberikan pelayanan terhadap masyarakat selama 1x24 jam, selalu aktif ketika jam dinas, kecuali sedang
dinas luar. Semua aparatur desa harus siap dan sigap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan," sambung Kades Tebat Laut yang akrab disapa Pinton, Selasa 27 Februari 2024.
Dia juga menuturkan, setiap jajaran perangkat Pemerintah Desa Tebat Laut diwajibkan memberi pelayanan kepada masyarakat dengan disiplin, konsisten, komitmen, dan mengayomi. Sebagai Kades, dia pun selalu mengupayakan pelayanan yang prima bagi warga masyarakat. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat memberikan rasa puas bagi masyarakat.