Radarkepahiang.bacakoran.co - Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sudah menyelesaikan kewajiban tahunan berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau RLPPD. Bahkan untuk LKPJ sendiri sudah diparipurnakan di DPRD Kepahiang, Senin 25 Maret 2024.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan, untuk ketiga kewajiban yang rutin dilaksanakan pihaknya setiap tahun sudah tuntas 100 persen. Dengan itupula artinya, LKPJ, LPPD dan RLPPD sudah bisa dilakukan pembahasan tingkat lanjutan. Untu LKPJ sendiri, juga sudah diserahkan ke DPRD Kepahiang untuk dilakukan pembahasan.
"Seluruhnya sudah selesai, dengan itupula artinya proses lanjutan akan berjalan. Seperti halnya, untuk LKPJakan mulai dibahas di DPRD Kepahiang, LPPD aka disampaikan ke Mendagri melalui gubernur Bengkulu dan RLPPD akan disampaikan kepada masyarakat Kepahiang," kata Verry Susanto
Terpisah, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, untuk diketahui terdapat 3 kewajiban ketata negaraan yang harus dilakukan paling lambat 3 bulan berakhirnya tahun anggaran. Ketiganya merupakan, LKPJ, LPPD dan RLPPD. Dari ketiga kewajiban tersebut akan tergambar kinerja yang dilakukan bupati/ Wabup sepanjang tahun berjalan.
BACA JUGA:Data OPD Sudah Lengkap, LPPD Kepahiang Dipastikan Tuntas 31 Maret
"Karena dari ketiga kewajiban tersebut berisikan kinerja yang dilakukan bupati/ Wabup melalui OPD Kepahiang sepanjang 1 tahun pemerintahan," sampai bupati.
Dilanjutkan bupati, untuk LKPJ diserahkan ke DPRD Kepahiang dan akan mulai dilakukan pembahasan. Selanjutnya, nanti DPRD Kepahiang akan melakukan pembahasan untuk melihat kinerja apa saja yang dilaksanakan pemerintahan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
"Tadi (Senin, red) kita sudah melakukan paripurna LKPJ, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Kemudian pada April nanti akan ada rekomendasi dari teman-teman DPRD Kepahiang untuk perbaikan pemerintahan kedepannya," demikian bupati.
Sekadar informasi, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini nantinya akan mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran berdasarkan RKPD yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
BACA JUGA:LPPDK Parpol Masih Ada yang Kurang, KPU Kepahiang: Hasil Audit Kami Terima 22 Maret
LPPD memuat capaian kinerja Makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi. Untuk capaian kinerja makro meliputi Indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan. (and)