Tambang Bumi

Sabtu 15 Jun 2024 - 18:34 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Oleh: Dahlan Iskan

Sudah takdirnya kalau NU mengelola tambang. Unsur utama di logo Nahdlatul Ulama adalah tambang --ingat lomba tarik tambang?

Maka NU yang paling semangat menyambut hadiah Presiden Jokowi ini: ormas agama bisa mendapatkan izin tambang batubara. Tanpa tender. Langsung bisa ditunjuk.

Ormas Kristen-Katolik, lewat KWI, sudah langsung menolak. Muhammadiyah masih mikir-mikir.

Heboh. Pro-kontra. Di masa 'injury time' ini Presiden Jokowi masih terus melangkah lebar, menjadi presiden penuh, sampai detik akhir masa jabatannya.

Ada yang mengingatkan NU soal adanya doktrin 'uang tambang itu haram'. Penyebabnya: merusak alam buatan Tuhan; menjadi sumber kerusakan.

Ada lagi yang mengingatkan: bukan kapasitas ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

BACA JUGA:Luka Jateng

Gusdurian, paguyuban penerus pemikiran Gus Dur, termasuk yang tidak setuju NU mengelola tambang.

Mungkin ingat kegagalan NU mengelola Bank Nusumma --meski sempat maju sebelum diambil alih lagi oleh partner awalnya, Edward Soeryajaya.

Muhammadiyah juga masih pikir-pikir --mungkin karena ingat kegagalan dalam mengelola Bank Persyarikatan yang tidak sempat maju.

Zaman berubah. Generasi berganti. Yang dulu gagal bisa saja menjadi berhasil. Atau tetap saja gagal karena terlalu percaya diri, emosi, mau hasil yang instan, dan tidak mau belajar dari kegagalan.

Di kalangan NU sendiri masih banyak yang bertanya-tanya. Bahkan dengan nada nyinyir. Misalnya: "kok diberi tambang bekas. Tambang bekas KPC. Bekas tambang itu berbeda dengan bekas kandang ayam".

Pilihan kata 'bekas tambang' memang sungguh tidak tepat. Yang akan diserahkan ke NU itu adalah lahan yang belum digarap yang awalnya milik KPC.

Selama ini KPC mendapat izin terlalu luas. Sesuai dengan peraturan baru luasan itu harus dikecilkan. Setelah dikurangi pun lahan KPC masih 85.000 hektare.

Kategori :

Terkait

Sabtu 23 Nov 2024 - 16:03 WIB

Mau Berubah?

Kamis 21 Nov 2024 - 16:20 WIB

Kokkang Ibunda

Rabu 20 Nov 2024 - 17:04 WIB

Bergodo Kebogiro

Selasa 19 Nov 2024 - 16:33 WIB

Critical Parah

Senin 18 Nov 2024 - 17:05 WIB

Tafsir Iqra