PNS Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru BKN soal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP

Sabtu 06 Jul 2024 - 09:42 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - BKN menerbitkan surat edaran berisikan pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pedoman terbaru pelaksanaan ujian dinas serta UPKP PNS, tertuang dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu perubahannya menyangkut aspek metode yang digunakan. 

"Pedoman terbaru ini menjadi standar untuk seluruh instansi pusat maupun instansi daerah supaya melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi PNS yang ada di lingkungannya, dengan memanfaatkan metode CAT (Computer Assissted Test) yang dikelola BKN," demikian keterangan resmi Humas BKN. 

Diterangkan bahwa, pemanfaatan CAT BKN ini bertujuan untuk membuat standar yang sama dalam melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi PNS di pusat maupun di daerah. Terkait pelaksanaannya di lapangan, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan kalau penggunaan CAT dalam ujian dinas atau UPKP, dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang berada di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Lantaran BKN memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. 

"Instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta, sebab dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN serta UPT BKN terdekat dengan wilayah instansi bersangkutan," sampai Haryomo ketika Sosialisasi Pedoman terbaru melalui SE 10/2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Kamis 04 Juli 2024.

BACA JUGA:P1 di Sekolah Swasta Merana, Regulasi PPPK Dinilai Hanya Berpihak kepada Honorer 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, perubahan ini sudah menjadi bagian dari peran BKN memastikan objektifivitas tak hanya dari aspek rekrutmen saja, namun juga yang terpenting dalam pengembangan karier PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Dari segi teknis, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menjelaskan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi untuk persyaratan administratif sebelum pengajuan ujian dinas dan UPKP oleh intansi. karena hasil dari ujian dinas dan UPKP PNS akan digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat. 

Supaya bisa sejalan dengan manajemen talenta nasional, BKN menyiapkan data-data dan proses manajemen ASN yang terintegrasi dengan SI ASN, salah satunya pelaksanaan ujian dinas dan UPKP menggunakan metode CAT BKN. 

Imas pun mengimbau agar instansi pemerintah yang belum melaksanakan ujian dinas dan UPKP metode CAT, dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan Kantor Regional BKN, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. 

Selain itu, BKN juga mengapresiasi sejumlah instansi yang sudah melaksanakan ujian dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN melalui pemberian plakat di antaranya instansi Kabupaten Blora, Kabupaten Aceh Timur, Kota Binjai, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Provinsi Jambi, Kabupaten Jember, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kota Surakarta.

Kategori :